Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Penguatan Kapasitas Internal terkait Teknik Klarifikasi Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu

Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian dan Sengketa membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada peserta, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Oelamasi, 07 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar kegiatan penguatan kapasitas internal yang difokuskan pada teknik klarifikasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Kegiatan berlangsung secara aktif dan interaktif melalui sesi pemaparan materi, diskusi, serta praktik langsung teknik klarifikasi. Dalam sesi diskusi, peserta dibagi ke dalam beberapa tim untuk mempraktikkan proses klarifikasi sebagai simulasi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif dalam pembahasan materi maupun praktik yang dilakukan selama kegiatan berlangsung.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jakaria Senin saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penguatan kapasitas penting dilakukan guna meningkatkan kesiapan jajaran pengawas Pemilu, khususnya dalam memahami mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran.

“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesiapan jajaran pengawas Pemilu dalam memahami proses dan teknik penanganan pelanggaran, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Jakaria.

Ia juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap analisis laporan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara di lingkungan Bawaslu.

Materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Adam Bao yang membahas mengenai teknik klarifikasi dalam tindak pidana Pemilu. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan penyusunan kajian merupakan dua tahapan penting dalam penanganan pelanggaran.

“Proses klarifikasi sangat menentukan kualitas kajian yang disusun. Klarifikasi yang dilakukan secara baik dan sesuai fakta akan menghasilkan kajian yang lebih komprehensif,” jelas Adam Bao.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran harus dilakukan dengan perspektif keadilan serta berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kewenangan dalam penanganan pelanggaran harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang semakin memahami teknik klarifikasi serta mampu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Penulis: Sonya Masneno

Editor: Adam Bao