Bawaslu Kabupaten Kupang Himpun Masukan Bengkel APPeK untuk Evaluasi Data Pemilih dan Penegakan Hukum Pemilu
|
Kupang, 24 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghimpun berbagai masukan dari Bengkel APPeK NTT dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Dalam forum tersebut, Wakil Direktur Bengkel APPeK NTT, Theresia Ratu Nubi, menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu isu utama yang disampaikan adalah masih berulangnya persoalan validasi data pemilih. Menurutnya, pembaruan data kependudukan perlu dilakukan secara lebih akurat dengan memanfaatkan data pemerintah hingga tingkat desa dan RT/RW sehingga warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya.
Selain itu, Bengkel APPeK juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai masih marak terjadi, bahkan sejak masa kampanye melalui berbagai bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat. Menurut Theresia, pengawasan terhadap pola penyebaran informasi maupun praktik tersebut perlu diperkuat sebagai bagian dari strategi pencegahan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu akibat masih kuatnya sikap apatis. Sebagian masyarakat menilai hasil pemilu belum memberikan perubahan nyata terhadap kehidupan mereka sehingga enggan menggunakan hak pilih.
Bengkel APPeK juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak politik kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Masih terdapat penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan sehingga belum terdaftar sebagai pemilih, sementara fasilitas pendukung di tempat pemungutan suara dinilai masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, organisasi tersebut mengusulkan agar penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu mendatang semakin memperhatikan keseimbangan jumlah pemilih sehingga prinsip keadilan representasi dapat terwujud.
Dalam sesi diskusi, peserta lainnya, Elin, mempertanyakan mekanisme perlindungan terhadap saksi maupun pelapor dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan melapor meskipun memiliki bukti karena khawatir mengalami tekanan maupun intimidasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, S.H., menjelaskan bahwa pembuktian pelanggaran pemilu memang masih menjadi tantangan, terutama pada kasus politik uang yang memerlukan alat bukti dan keberanian masyarakat untuk memberikan keterangan.
Menutup diskusi, Theresia Ratu Nubi berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dalam memperbaiki sistem pemutakhiran data pemilih, memperkuat pengawasan terhadap politik uang, meningkatkan perlindungan pelapor, serta memperkuat penegakan hukum pemilu pada penyelenggaraan pemilu yang akan datang.
Penulis : Arifin Boik
Editor : Maria Yulita Sarina