Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rakor Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang menjadi fondasi penting bagi pemilu demokratis, jujur, dan adil.
Rakor diikuti seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H/HP2H) beserta staf. Dari Bawaslu Kabupaten Kupang, hadir Anggota Bawaslu Maria Yulita Sarina bersama jajaran staf divisi.
Anggota Bawaslu NTT Koordinator Divisi P2H/HP2H, Amrunur Muh. Darwan, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
“Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui proses dan hasil kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada PDPB Triwulan III. Barangkali ada catatan hasil pengawasan yang perlu dilaporkan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota” ujar Amrunur.
Forum ini menjadi ruang strategis bagi pengawas pemilu di seluruh NTT untuk berbagi dinamika dan tantangan pengawasan PDPB. Isu yang mencuat antara lain kesulitan akses data pemilih, ketidaksesuaian data antarinstansi, hingga perlunya kolaborasi dengan KPU dan pemerintah daerah.
Selain membahas tantangan lapangan, peserta juga mendapatkan penguatan teknis mengenai tata cara pelaporan hasil pengawasan, penyusunan dokumentasi pendukung, serta strategi komunikasi publik guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses PDPB.
Meski dilakukan secara daring, diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta, termasuk Bawaslu Kabupaten Kupang, memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan kendala serta menyepakati langkah tindak lanjut yang akan dijalankan serempak di seluruh wilayah NTT.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, menegaskan komitmennya dalam memastikan akurasi data pemilih.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah agar setiap warga Kabupaten Kupang terjamin hak pilihnya” jelas Maria.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap coklit terbatas di Kecamatan Kupang Timur, tepatnya di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat. Selain itu, uji petik juga dilaksanakan di Kecamatan Kupang Barat dengan menyasar tiga desa/kelurahan, yakni Kelurahan Oenesu, Kelurahan Batakte, dan Desa Oematnunu.
Dengan pengawasan konsisten, kolaboratif, dan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Kupang optimistis proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu berkualitas.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE