Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran Secara Daring

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran Secara Daring

Tangkapan layar rapat daring Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, membahas program Divisi Penanganan Pelanggaran, Senin (29/9/2025).

Oelamasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat biasa secara daring pada Senin (29/9/2025) untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, serta program Divisi Penanganan Pelanggaran bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Rapat ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kasubag serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Dari Bawaslu Kabupaten Kupang hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, Polcemon Lista Kollan, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta staf.

Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, serta program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran.

Dalam paparannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, menyampaikan tiga agenda penting, yakni penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026, penulisan artikel penanganan pelanggaran, serta penyusunan laporan Sentra Gakkumdu.

“Penyusunan renja juga harus memprioritaskan sosialisasi kepada stakeholder terkait penanganan pelanggaran. Selain itu, masing-masing Kabupaten/Kota wajib menuliskan artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagai bagian dari penyusunan Buku Kompilasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024,” tegas Melpi.

“Penulisan ini penting untuk mendokumentasikan prosedur dan praktik penanganan pelanggaran, memberikan pemahaman hukum dan regulasi, serta menjadi pedoman teknis bagi pengawas Pemilu. Dengan begitu, kita mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, menyampaikan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Kupang siap menyusun rencana kerja yang lebih terukur serta menyiapkan artikel penanganan pelanggaran sesuai pengalaman pengawasan di daerah. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi, pembelajaran, dan perbaikan sistem pengawasan yang lebih baik ke depan,” ujar Adam.

NTT

Melalui rapat konsolidasi ini, diharapkan koordinasi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT semakin solid, khususnya dalam kerja-kerja penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke depanya.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor   : Maria Yulita Sarina, SE