Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Perkuat Pemahaman Tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten Kupang Perkuat Pemahaman Tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Foto : Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos., saat menyampaikan materi sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi internal dalam rangka memperkuat pemahaman tugas, fungsi, dan wewenang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar diskusi internal guna memperkuat pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini berlangsung pada 29 Juli 2025 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung.

Forum diskusi dipandu oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Polce Kollan, dengan penyampaian materi utama oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jakaria Senin, S.Sos.

Dalam paparannya, Jakaria menguraikan tugas pokok dan kewenangan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang dikoordinirnya. Penjabaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, khususnya Pasal 39 ayat (3) yang mengatur mengenai tugas-tugas divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

Ia juga menjelaskan secara mendalam proses penyelesaian sengketa baik dalam konteks pemilu maupun pemilihan kepala daerah, serta pentingnya pemahaman prosedur penanganan yang benar. 

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum harus berjalan beriringan dengan keterampilan teknis agar seluruh jajaran mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara efektif.

“Penguatan kapasitas seperti ini penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami perannya dengan benar, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa. Pemahaman prosedur dan dokumentasi menjadi kunci integritas kelembagaan,” jelas Jakaria.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menambahkan bahwa seluruh jajaran harus mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan sengketa proses maupun hasil. 

Ia menekankan pentingnya tidak hanya memahami teori, tetapi juga terampil dalam praktik, khususnya dalam hal pengarsipan dan dokumentasi sebagai bagian dari tanggung jawab ketika diminta memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi. Ia juga mendorong penguatan kemampuan dalam menyusun legal opinion dan legal drafting.

“Kita harus saling mengingatkan. Jangan hanya paham teori, tapi juga harus siap dengan dokumentasi yang rapi dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Jefri D. Lusi, juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berkaitan dengan kegiatan non-tahapan yang tidak memiliki alokasi anggaran khusus, seluruh divisi perlu saling mendukung. 

Ia mengingatkan bahwa setiap dokumen kelembagaan seperti surat, nota dinas, atau laporan, harus terlebih dahulu dikaji oleh bagian hukum untuk memastikan kesesuaian secara administratif dan substansi.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana diskusi terbuka dan interaktif. Selain sebagai bagian dari proses pembekalan ASN baru, forum ini juga menjadi wadah untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh jajaran terhadap kerja-kerja pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang berlandaskan regulasi. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jakaria Senin

Dengan adanya forum ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap seluruh jajaran dapat semakin solid, siap secara teknis maupun substantif, dan profesional dalam menyongsong tahapan pemilu dan pemilihan ke depan.(HumasBKK)

Penulis     : Abad Umar

Editor       : Maria Y. Sarina, SE