Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Tindaklanjuti Hasil Visitasi Komisi Informasi Publik NTT: Perkuat Akses Informasi Publik yang Inklusif

Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Tindaklanjuti Hasil Visitasi Komisi Informasi Publik NTT: Perkuat Akses Informasi Publik yang Inklusif

Ketua dan Anggota Bawslu Kabupaten Kupang saat foto bersama dengan Ketua dan Anggota KI saat foto bersama diruangan PPID Bawaslu Kabupaten Kupang 

Oelamasi, 23 Oktober 2025 — Menyikapi hasil kegiatan visitasi dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilakukan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Kabupaten Kupang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang disampaikan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran dan evaluasi langsung dari KIP NTT.

Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih atas semua masukan dan saran yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dalam upaya pembenahan layanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kupang,” ujar Adam.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momen penting bagi Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memperbaiki serta memperkuat tata kelola informasi publik agar semakin responsif dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Terutama yang berkaitan dengan inovasi layanan informasi, di mana masyarakat umum dapat mengakses informasi dengan mudah, murah, dan akurat — termasuk bagi kaum difabel, kapan pun dan di mana pun,” tambahnya.

Adam juga menekankan bahwa visitasi ini bukan sekadar agenda penilaian, tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Visitasi ini menjadi pengingat sekaligus pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Ke depan, kami akan memastikan layanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kupang semakin terbuka, berkualitas, dan memenuhi hak masyarakat untuk tahu,” tegasnya.

Dengan adanya kunjungan dan evaluasi dari KIP NTT, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan langkah konkret, termasuk penyempurnaan Self Assessment Questionnaire (SAQ), pembaruan konten website PPID, dan penguatan kapasitas tim pengelola informasi publik.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan predikat keterbukaan informasi publik serta wujud nyata implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima di Bawaslu Kabupaten Kupang.

Penulis dan Foto: Abad Umar

Editor : Maria Yulita Sarina