Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Tegaskan Komitmen dalam Rakor Pengawasan PDPB se-NTT

Bawaslu Kabupaten Kupang Tegaskan Komitmen dalam Rakor Pengawasan PDPB se-NTT

Foto : Saat Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan menyampaikan arahannya pada Rakor hasil pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Rabu (3/7).

Kupang — Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) hasil pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/7/2025).

Rakor ini menjadi forum konsolidasi dan evaluasi menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran DPB tingkat provinsi yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Juli 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), serta Hubungan Partisipatif dan Pengawasan Hasil Pemilu (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan, yang memimpin langsung rapat tersebut, menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga pengawas pemilu di tingkat daerah dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

“Hasil pengawasan yang kami himpun hari ini akan menjadi catatan penting yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi sebagai bentuk kontribusi Bawaslu dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan menyeluruh,” ujar Amrunur.

Ia juga menambahkan bahwa hasil tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan evaluasi dan rekomendasi perbaikan kepada KPU Provinsi demi menjamin perlindungan hak pilih warga negara.

“Ini adalah bentuk kontribusi nyata Bawaslu dalam memastikan hak pilih warga benar-benar terlindungi dan tidak diabaikan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Koordinator Divisi P2H, Maria Yulita Sarina, SE, turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 oleh KPU Kabupaten Kupang.

Yulita menyoroti sejumlah temuan, termasuk potensi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), salah satunya adalah pemilih yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan data sensus, namun hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih hidup.

“Fokus pengawasan kami diarahkan pada keakuratan data hasil coklit terbatas, kejelasan sumber data, serta keterlibatan aktif pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah, Dinas Dukcapil, dan unsur masyarakat,” jelas Yulita.

Maria

Ia menambahkan bahwa seluruh hasil pengawasan telah dituangkan dalam alat kerja pengawasan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk Formulir Model A dan berita acara pleno. Saran perbaikan akan disampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Kupang dalam forum pleno rekapitulasi.

Melalui partisipasi aktif dalam rakor ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, responsif, dan kolaboratif demi mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan berintegritas.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE