Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kupang Perkuat Pemahaman Netralitas ASN di Masa Non-Tahapan

Bawaslu Kupang Perkuat Pemahaman Netralitas ASN di Masa Non-Tahapan

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, resmi membuka Diskusi Tematik tentang Netralitas ASN di Tengah Intervensi Politik yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Oelamasi (26/8/2025).

Oelamasi, BKK - Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar diskusi tematik bertajuk “Netralitas ASN di Tengah Intervensi Politik” pada Selasa (26/8/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini di gelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman SDM sekaligus memperkuat peran Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan  netralitas ASN pada Pemilu mendatang.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao, diikuti oleh seluruh staf sekretariat dan dipandu oleh Ijem Gedhar E. Lalus serta Polcemon L. Kollan, selaku Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Adam menekankan pentingnya refleksi atas capaian dan evaluasi terhadap berbagai kelemahan yang terjadi pada pemilu maupun pilkada lalu, serta melakukan proyeksi kebijakan yang terukur, sitematis dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kinerja penanganan pelanggaran dimasa mendatang.

Adam Horison juga mengukapkan salah satu kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN adalah berkaitan dengan mekanisme penanganan saat ini belum efektif karena rentang kendali penanganannya masih panjang dan melibatkan peran multi pihak. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN lamban dan tidak berkepastian hukum.

“kita punya tiga kasus nentralitas ASN pada Pilkada Bupati Tahun 2024. Namun sampai sekarang satu kasus telah ditindaklanjuti, sedangkan dua kasus masih menunggu tindaklanjut dari Bupati Kupang selaku PPK,” ungkap Adam.

“ini terjadi karena hasil kajian Bawaslu harus di teruskan kepada BKN dan dilakukan verifikasi, setelah itu baru direkomendasikan ke PPK untuk ditindaklanjuti.

Hal ini kemudian muncul kesan bahwa penanganan pelanggaran disipilin ASN lamban dan tidak ada kepastian hukum,” tambah mantan Kordiv Hukum tersebut.

Lebih lanjut mantan Kordiv Humas itu menegaskan bahwa kagiatan ini dimaknai penting bukan hanya untuk kepentingan ASN pada umumnya, tetapi juga sangat penting untuk dipahami oleh seluruh ASN di lingkup Bawaslu Kabupaten Kupang agar dapat meningkatkan profsionalisme dan menjaga integritas  serta menjadi agen pencegahan pada lingkungan sosial masing-masing. 

“seluruh staf Bawaslu Kabupaten Kupang sudah berstatus ASN sehingga diskusi hari ini juga akan bermanfaat untuk menjaga integritas dan netralitas diri masing-masing,” pesannya.

Menurutnya, hal ini penting dikarenakan dinamika politik hukum pemilu dan pilkada terus berubah, sehingga menuntut adaptasi, kemampuan dan ketrampilan penanganan pelanggaran yang baik.

Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta rapat tidak hanya hadir secara formal, tetapi benar-benar memahami substansi diskusi sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan ke depan.

Dalam pemaparannya, Polcemon L. Kollan menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip mendasar yang wajib dijaga untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adil, dan bebas dari intervensi politik.

Ia menekankan bahwa pelanggaran netralitas dapat merusak kepercayaan publik serta berpotensi menimbulkan sanksi disiplin yang berat. Oleh karena itu, setiap ASN diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang, antara lain, Maria Yulita Sarina, Jakaria Senin, dan Suhardin Anas, serta Kepala Sekretariat Djefri Janto D. Lusi.

NETRALITAS ASN

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesiapan dan memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN. 

Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan lembaga di masa non-tahapan, sehingga ketika memasuki tahapan pemilu, Bawaslu siap dengan strategi yang lebih matang dan efektif.(HumasBKK)

Penulis     : Abad Umar

Editor       : Maria Y. Sarina, SE