Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Evaluasi Kinerja Kehumasan Kabupaten/Kota Pasca Pemilu 2024

Bawaslu NTT Evaluasi Kinerja Kehumasan Kabupaten/Kota Pasca Pemilu 2024

Foto: Saat Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring pada Rabu, 14 Mei 2025

Oelamasi, 14 Mei 2025 — Pasca pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lantas berdiam diri. Di masa non-tahapan ini, lembaga pengawas pemilu tersebut terus menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya dalam bidang kehumasan yang dinilai strategis sebagai wajah institusi serta sarana publikasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas publikasi, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan secara daring pada Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh Koordinator Divisi Kehumasan, Kepala Subbagian, serta staf kehumasan dan pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Salah satu peserta aktif dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Kupang. Melalui keterlibatan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama Kasubbag serta staf kehumasan, Bawaslu Kabupaten Kupang menunjukkan komitmen untuk terus mendorong perbaikan sistem komunikasi publik dan memperkuat literasi kepemiluan melalui berbagai platform digital.

Evaluasi dilakukan terhadap kinerja kehumasan dalam rentang waktu Januari hingga April 2025, dengan fokus utama pada penggunaan media sosial dan optimalisasi website resmi masing-masing daerah. Tujuannya adalah untuk mengukur efektivitas penyampaian informasi publik serta konsistensi pelaksanaan fungsi edukatif dan transparansi kelembagaan.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Ia memaparkan dua materi utama yakni “Pemantauan Kinerja Pemberitaan dan Media Sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT” dan “Strategi Publikasi Bawaslu Pasca Pemilu”. Dalam penyampaiannya, Amrunur menekankan bahwa kerja-kerja kehumasan tidak boleh berhenti hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung.

“Membangun tatanan demokrasi tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu atau pilkada, tetapi juga harus terus dilanjutkan pada masa non-tahapan. Melalui publikasi yang aktif dan berkualitas di media sosial maupun kanal pemberitaan resmi, masyarakat dapat terus mendapatkan informasi yang akurat serta edukasi terkait pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan profesionalitas dan konsistensi dalam menjalankan fungsi kehumasan. Dari hasil evaluasi sementara, ditemukan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang belum optimal dalam menjalankan strategi publikasi.

“Masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dibenahi, baik dari segi konten, frekuensi, hingga kualitas penyampaian informasi. Oleh karena itu, seluruh jajaran kehumasan di daerah harus merujuk dan menyesuaikan kinerjanya dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan,” tegas Amrunur.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Kupang, dapat membangun sistem kehumasan yang lebih terstruktur, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik. Kehumasan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi ujung tombak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Bawaslu di mata publik.(HUMASBKK)

Penulis     : Abad Umar

Editor       : Maria Y. Sarina, SE