Bukan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kab Kupang hentikan penelusuran pembagian kupon bensin di Amarasi Barat
|
Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses Penelusuran informasi awal peristiwa pembagian kupon bensin di Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang karena tidak ada unsur pelanggaran pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, SH yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawasalu dan data informasi, setelah dikonfirmasi menyampaikan bahwa terhadap informasi awal dari masyarakat terkait pembagian kupon bensin di Kecamatan Amarasi Barat Barat yang terjadi pada tanggal 8 November 2024, Bawaslu melalui timnya telah melakukan penelusuran di lokasi kejadian.
"Bawaslu Kabupaten Kupang langsung melakukan penelusuran melalui tim yang dibentuk untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran atau tidak," Ujarnya di ruang kerjanya, (Selasa, 19/11).
"hasil penelusuran telah dibahas dalam rapat pleno, dan telah disimpulkan bahwa peristiwa pembagian kupon bensin yang terjadi telah dihentikan dan tidak dapat ditetapkan sebagai temuan karena bukan peristiwa pelanggaran pemilihan," kata mantan Ketua Panwascam Semau tersebut.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa pada saat pihaknya tengah menelusuri peristiwa tersebut, calon Bupati Paket Gemoy melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa yang sama ke Bawaslu Kabuptaen Kupang.
"Sementara Bawaslu melakukan penelusuran, secara bersamaan ada pihak kuasa hukum calon bupati menyampaikan laporan ke Bawasalu Kabupaten Kupang pada tanggal 13 November 2024." Ungkap Adam
Namun, lanjut Adam, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan syarat material.
"Kemudian laporan tersebut kaji Bawaslu Kabupaten Kupang dan disimpulan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor dinyatakan tidak memenuhi formal dan syarat material." Pungkas Adam
Penulis : Arifin Boik
Editor : Maria Y. Sarina, SE