Lompat ke isi utama

Berita

Maria: Pengawasan Pemilu dan Pilkada Inklusif harus melibatkan Disabilitas

Maria: Pengawasan Pemilu dan Pilkada Inklusif harus melibatkan Disabilitas

Foto : Anggota Bawaslu, Maria Yulita Sarina, SE, menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Penyandang Disabilitas di Sentra Efata Kupang. Rabu (19/03/2025)

Kupang – Anggota Bawaslu, Maria Yulita Sarina, SE, menyampaikan bahwa salah satu tugas kami di Bawaslu adalah memberikan sosialisasi tentang pengawasan pemilu Inklusif kepada semua masyarakat yang ada di Kabupaten Kupang, termasuk yang berkebutuhan kusus.

Memilih dan dipilih adalah hak semua orang yang ada di negara ini termasuk mereka yang menyandang keterbatasan fisik atau disabilitas. Penyendang disabilitas membutuhkan perlakuan kusus dan fasilitas yang berbeda dengan orang normal.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, SE, menyampaikan hal itu disela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitas, Rabu (19/03/2025).

“hari ini kami dari Bawaslu memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu inklusif yang artinya bahwa pengawasan pemilu yang melibatkan semua orang, baik perempuan laki-laki baik yang sehat maupun yang tidak, termasuk yang berkebutuhan khusus.” ungkap Maria

Maria mengaskan, berbica tentang pemilu berarti berbicara tentang hak kita semua dalam memilih pemimpin yang ada di setiap level, baik Presiden, Legislatif, Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Lebih lanjut Maria mengharapkan memalui kegiatan ini dapat membuka wawasan bagi Bawaslu dan semua pihak dalam membangun kerjasama kedepannya ketika ada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masa yang akan datang.

“mari kita sama-sama mempunyai pengetahuan yang baik tentang pemilu dan pemilihan, agar supaya ketika kita menggunakan hak kita untuk memilih pemimpin bukan karena dikasih uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi pilihan kita,” kata Maria Y. Sarina

Dalam kesempatan yang sama Imelda P. J Daly, SP (Pegiat Pemilu) sebagai narasumber menyampaikan bahwa dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada harus memastikan partisipasi semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, etnis, agama, status sosial, atau kondisi fisik dan mental.

 

Imelda

“setiap pelaksanaan Pemilu dan pilkada  harus memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai aturan hukum, dijamin dapat mernggunakan hak pilihnya tanpa hambatan atas dasar agama, ras/etnik, gender, kondisi fisik, usia dan wilayah,” ujar Imelda

Dukungan penuh terhadap keterbatasan berpartisipasi warga negara (Aksesibilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan), meningkatan partisipasi disabilitas lewat sosialisasi pemilu yang ramah disabilitas perlu dilakukan terus menerus. Pungkas Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Periode 2018-2023 itu.(HUMASBKK)

Penulis      : Arifin Boik, SH

Editor        : Maria Y. Sarina, SE