Marthoni: Ngabuburit Pengawasan sebagai bentuk refleksi pemilu dan pemilihan
|
Kupang – Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini dilaksanakan sebagai bentuk refleksi dan evaluasi untuk pemilu dan pemilihan yang bermartabat, guna meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan yang lebih baik ke depannya.
Hal ini sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH dalam kegiatan gabuburit Pengawasan dan buka puasa bersama Jemaah di Masjid Nurul Jihat Tainbire Tesbatan, dengan Thema Menajamkan spiritualitas pengawasan melalui refleksi dan evaluasi untuk pemilihan yang Bermartabat Jumat (14/03/2025).
Ngabuburit merupakan waktu santai sambil menunggu berbuka puasa, Bawaslu mengisinya dengan dengan diskusi-diskusi terkait tema pengawasan Pemilihan dengan pendekatan religious, serta upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Ujar Marthoni
Ia pun menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu dan pemilihan terdapat 3 (Tiga Lembaga) yaitu Komisi Pemilihan melakukan secara teknis dan Bawaslu mengawasi kerja-kerja dari Komisi Pemilihan Umum dengan memastikan agar KPU bekerja sesuai regulasi yang ada, Bawaslu Juga mengawasi partai politik dan masyarakat pada umumnya serta mengawasi ASN, TNI Polri untuk selalu netral agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran pada pemilu dan pemilihan.
Lebih lanjut Marthoni sampaikan bahwa pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai karena kita semua saling mendukung serta memberikan kontribusi secara positif demi tercapainya pesta demokrasi di Kabupaten kupang.
Oleh karena itu saya menyampaikan terima kasih kepada Jemaah di Masjid Nurul Jihat Tainbire Tesbatan, kiranya kebersamaan ini tetap kita jaga untuk pemilu dan pemilihan yang akan datang demi bangsa dan negara kita terlebih kabupaten Kupang tercinta” Harap Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo, SH.
Jemaah di Masjid Nurul Jihat Tainbire Tesbatan sangat berterima kasih karena Bawaslu sudah berbagi pengalaman terkait tugas dan tanggung jawab Bawaslu, harapan mereka agar kedepannya Bawaslu terus melakukan kegiatan seperti ini. Kami juga apresiasi kerja-kerja Panwaslu Kecamatan karena sudah bekerja dengan baik tanpa memihak siappun.
Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan Ngabuburit Pengawasan karena meninfaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI No 8 Tahun 2025, mengamanatkan untuk seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan evaluasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan, pada bulan puasa atau bulan Ramadhan ini.
Pelaksanaan kegiatan ngabuburit ini melibatkan pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang Ketua Marthoni Reo, SH, Anggota Suhardin Anas, S.Pd.I bersama jajaran sekretariat.
Acara ditutup dengan berbuka puasa bersama untuk menciptakan suasana penuh kehangatan kebersamaan (HUMASBKK)
Penulis : Iwan G. Passu, S.H
Editor : Maria Y. Sarina, SE