Penataan JDIH Jadi Indikator Kinerja, Magdalena Yuanita Wake Tekankan Komitmen Bawaslu NTT
|
Oelamasi – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Magdalena Yuanita Wake, menegaskan pentingnya penataan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai salah satu indikator capaian strategis di tingkat Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring, Rabu 21 Mei 2025, bersama koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Kabupaten/Kota, Magdalena menekankan bahwa tahun ini Bawaslu telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung efektivitas pengelolaan dokumen hukum, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada ke depan.
“Kegiatan ini menjadi salah satu indikator pencapaian penting, dan kami berharap seluruh jajaran dapat melaksanakannya secara serius hingga tahun depan,” ujar Magdalena.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang terus menjadi mitra strategis dalam penataan JDIH secara nasional maupun berjenjang di tingkat provinsi.
Magdalena mengingatkan bahwa meskipun diskusi terakhir dengan Kanwil Hukum telah dilakukan sejak 2023, kelanjutan penataan sempat tertunda karena padatnya tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Tahun ini, saat tidak ada tahapan, merupakan momentum tepat untuk menata kembali yang sempat tertunda,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Magdalena menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan dilaksanakan secara luring dengan hanya melibatkan 6 Kabupaten/Kota terdekat, sementara 16 kabupaten/kota lainnya mengikuti secara daring. Meski demikian, ia berharap kondisi ini tidak mengurangi partisipasi aktif dan keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan.
Lebih lanjut ia pun sampaikan bahwa, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.Ip selaku penanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah mengeluarkan surat untuk mengumpulkan dokumen penting sepanjang tahapan Pemilu.
Dokumen-dokumen tersebut akan dikelola melalui satu pintu di PPID Provinsi dan dimasukkan dalam JDIH, termasuk dalam bentuk abstrak atau sinopsis.
Bawaslu NTT berharap penataan ini menjadi langkah awal menuju sistem dokumentasi hukum yang tertib dan terintegrasi, serta dapat diikuti oleh seluruh Bawaslu dari 22 kabupaten/kota di wilayah NTT.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sabrina, SE