Penjabat Bupati Kupang Minta ASN dan Kepala Desa Netral dalam Pilkada
|
Kupang – Untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa wajib menjaga dan menegakkan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kupang, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktek-praktek intimidasi atau rancangan kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada salah satu peserta dalam Pilkada serentak 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, SH, M.Hum dalam sosilisasi deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Kupang, Jumat (27/09). “Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.” Ujar Penjabat Bupati Kupang
Dalam acara yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Kupang tersebut Penjabat Bupati Kupang Alexon menuturkan bahwa dalam pilkada kali ini ada 5 (lima) pasangan calon yang ikut berkonstetasi, semua calon itu adalah putra putri terbaik di Kabupaten Kupang untuk itu jangan menggunakan media sosial untuk menyampaikan berita-berita hoax yang dapat mendiskreditkan pasangan calon tertentu.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal untuk para ASN dan kepala desa di Kabupaten Kupang yakni yang pertama jaga netralitas kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terbawa arus pusaran politik tetapi tetap berpegang teguh pada amanah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya kepada Masyarakat
yang kedua menjalin sinergitas dengan semua unsur dalam pelaksanaan tugas serta senantiasa meningkatkan koordinasi dan komunikasi sehingga kesalahan sekecil apapun dapat terdeteksi secara Dini dan dapat kita selesaikan dengan baik.
yang ketiga saya meminta kepada penyelenggara Pemilu agar selalu melakukan evaluasi dan memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan Pilkada yang sudah berlangsung sebelumnya agar tercipta Pilkada yang aman damai dan kondusif di daerah kita.
“dukungan semua pihak baik aparat keamanan, tokoh agama, tokoh Masyarakat, Akademisi dan terutama jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yang ada di kecamatan dan desa/kelurahan agar bersama-sama bergandengan tangan menciptakan Pilkada serentak 27 November tahun 2024 yang aman lancar dan damai.” Pungkasnya
untuk diketahui deklarasi dihadiri oleh, PJ Bupati Kupang Alexon Lumba, SH, M.Hum, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Kabupaten Kupang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat, Pemerintah Desa 24 Kecamatan se Kabupaten Kupang.(HBKK/Ari)
Penulis: Arifin Boik, SH
Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Kupang
Penjabat Bupati Kupang Minta ASN dan Kepala Desa Netral dalam Pilkada Kab Kupang