Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilihan Dan Pemilu Bawaslu NTT Gelar Rapat Dalam Jaringan
|
Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota antara lain, Marthoni Reo, SH (Kordiv. PP), Adam H. Bao, SH (Kordiv. H2DI), dan Polce R.T Dethan, SSi, MM (Kordiv. SDMO), serta Kepala Koordinator mengikuti Daring persiapan pembentukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran (BDP) Pemilihan dan Pemilu sesuai Perbawaslu No 19 Tahun 2018 dan SE No 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BDP, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kab. Kupangpukul 10.00 Wita, Senin, (19/07/2021).
Turut hadir pada kegiatan ini, seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, Kepala Sekretariat, beserta Ketua dan Anggota Bawaslu pada 22 Kabupaten/Kota se-NTT.
Kegiatan tersebut bertujuan agar Perbawaslu No 19 tahun 2018 dan SE No 26 tahun 2021 dapat diterapkan dengan maksimal pada 22 Kab/Kota se-NTT.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, SH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan penegasan dari kegiatan pada tanggal 15 Juni 2021.
Sehubungan dengan itu, Thomas menekankan “agar 22 Kab/Kota Se-NTT segera membentuk Unit BDP Pemilihan dan Pemilu paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten. Kupang, Marthoni Reo, SH mengapresiasi kegiatan yang dimaksud serta berkomitmen untuk segera membentuk unit pengelola BDP di Bawaslu Kab. Kupang.