“Refleksi Pemilu 2024 di Desa Kuimasi, Bawaslu Dorong Penguatan Demokrasi Menuju Pemilu 2029”
|
Oelamasi, 2 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang mendorong penguatan konsolidasi demokrasi di tingkat desa melalui kegiatan konsolidasi demokrasi di Desa Kuimasi. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus menghimpun berbagai masukan masyarakat sebagai bahan perbaikan menuju Pemilu 2029.
Kegiatan tersebut diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, bersama staf sekretariat dan mahasiswa magang Undana , serta Pemerintah Desa Kuimasi. Diskusi membahas sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Kepala Desa Kuimasi menyambut hangat kedatangan Tim Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Ia menyampaikan bahwa politik uang masih menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemilu. Karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar pemilih memahami pentingnya menggunakan hak pilih secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Selain politik uang, Kepala Desa Kuimasi menyoroti masih rendahnya keterlibatan sebagian masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Sosialisasi kepemiluan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa sehingga kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemilu dapat semakin meningkat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan adanya dugaan permainan atau ketidakberesan dalam proses pencoblosan pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi bahan evaluasi agar pada penyelenggaraan pemilu berikutnya, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lebih transparan, jujur, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses rekrutmen penyelenggara pemilu, mulai dari PPK, KPPS, Panwascam, PKD hingga PTPS, turut mendapat perhatian. Pemerintah Desa Kuimasi berharap proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan objektif serta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pentingnya regenerasi penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian. Pengalaman penyelenggara yang sudah pernah terlibat tetap diperlukan, namun perlu diimbangi dengan memberikan ruang bagi generasi baru untuk terlibat dalam penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.
Selain itu, diperlukan pembekalan yang memadai bagi saksi partai politik agar memahami tugas dan kewenangannya, termasuk tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pencatatan hasil, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila menemukan persoalan di TPS.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, menjelaskan bahwa Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan meskipun berada di luar tahapan pemilu.
“Di masa non-tahapan, Bawaslu melakukan pengawasan partisipatif melalui berbagai kegiatan, termasuk GEMAS,” ujar Jakaria.
Terkait persoalan data pemilih, Jakaria menyampaikan bahwa Bawaslu juga melakukan uji petik dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih semakin akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Menurut Jakaria, konsolidasi demokrasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk turut mengawal proses demokrasi. Masukan dari pemerintah desa, mahasiswa, dan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan konsolidasi demokrasi di Desa Kuimasi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat, meningkatkan partisipasi pemilih, mencegah praktik politik uang, memperbaiki kualitas data pemilih, mendorong regenerasi penyelenggara, serta meningkatkan kesiapan seluruh pihak dalam mengawal Pemilu 2029 yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Diana Mata Rihi
Editor : Sonya Masneno