Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kupang Konsolidasi Bersama Pemdes Oeltua

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, S.E. dan staf Sekretariat bersama Pemerintah Desa Oeltua saat melakukan Konsolidasi Demokrasi

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, S.E. dan staf Sekretariat bersama Pemerintah Desa Oeltua saat melakukan Konsolidasi Demokrasi

Oelamasi, 1 September 2026 — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan konsolidasi bersama Pemerintah Desa Oeltua pada masa non-tahapan pemilu. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadapi pelaksanaan pemilu mendatang.

Konsolidasi tersebut berfokus pada penguatan netralitas kepala desa dan perangkat desa serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu menekankan pentingnya jajaran pemerintah desa menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilu serta berperan aktif dalam mendukung akurasi data kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, mengatakan upaya pencegahan perlu dilakukan sejak masa non-tahapan melalui komunikasi dan konsolidasi bersama pemerintah desa.

“Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Masa non-tahapan menjadi ruang penting bagi Bawaslu untuk membangun komunikasi dan konsolidasi bersama pemerintah desa serta masyarakat. Berbagai persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada pemilu mendatang,” ujar Maria.

Menurut Maria, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam menjaga kondusivitas masyarakat dan mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa perlu memahami batasan serta menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilu.

“Netralitas pemerintah desa dan perangkat desa sangat penting. Jangan sampai keberpihakan aparatur desa menimbulkan konflik atau pembelahan di tengah masyarakat. Kita berharap pemerintah desa dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Selain membahas netralitas, konsolidasi juga membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pemerintah Desa Oeltua menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukan di wilayahnya, terutama berkaitan dengan data pemilih. Persoalan tersebut antara lain masih adanya warga yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili, tetapi namanya masih tercantum dalam daftar pemilih.

Selain itu, terdapat warga yang baru pindah dan belum memiliki dokumen yang diperlukan sehingga belum dapat menggunakan hak pilih. Di Dusun II, terdapat sekitar 20 warga yang telah memenuhi syarat usia untuk memilih, tetapi namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Permasalahan lain yang membuat warga enggan datang memilih adalah lokasi TPS yang tidak sesuai. Misalnya, warga Oeltua tetapi namanya terdaftar di desa lain. Ukuran surat suara yang terlalu besar dan banyaknya calon juga membuat pemilih bingung sehingga ada yang asal mencoblos bahkan golput,” ujar Kepala Desa Oeltua, Elia Olla.

Elia mengusulkan agar pendataan pemilih diperbaiki dengan melibatkan RT, RW, dan kepala dusun. Menurutnya, pendataan sebaiknya dilakukan jauh hari sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dan memperbaiki data yang tidak sesuai.

Salah satu praktik baik yang turut disampaikan dalam konsolidasi adalah program Pemerintah Desa Oeltua dalam pengurusan akta kematian. Program tersebut dilakukan dengan memastikan kepala dusun serta RT/RW berperan aktif mengingatkan keluarga yang mengalami kedukaan untuk segera mengurus akta kematian.

Program tersebut telah berjalan dengan baik di Desa Oeltua. Selain membantu masyarakat memenuhi administrasi kependudukan, langkah ini juga mendukung pemerintah desa dalam menjaga pembaruan data penduduk secara lebih tertib dan akurat.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Maria menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan sesuai tugas dan kewenangan.

Menurut Maria, berbagai persoalan yang disampaikan Pemerintah Desa Oeltua, termasuk praktik baik dalam pengurusan akta kematian, menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan serta mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Masukan yang disampaikan Pemerintah Desa Oeltua menjadi catatan penting bagi kami. Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan sesuai kewenangan. Yang paling penting adalah bagaimana setiap persoalan yang ditemukan pada pemilu sebelumnya dapat menjadi pembelajaran dan diperbaiki sehingga pelaksanaan pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik,” pungkas Maria.

Melalui forum dialog dan konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap pemerintah desa dan seluruh perangkatnya semakin memahami pentingnya menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus berkontribusi dalam mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Penulis  : Yulfindi Modok
Editor    : Arifin Boik