Sekretaris Lurah Nonbes terbukti Melanggar Netralitas ASN Bawaslu Kab Kupang Rekomendasi Ke BKN RI
|
Kupang – Terhadap temuan dugaan pelanggaran keterlibatan pegawai ASN pemerintah daerah Kabupaten Kupang, sebagai Sekrearis Lurah Nonbes pada kampanye pasangan calon Bupati/wakil bupati Kupang yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2024 telah terbukti Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Sentra Penegakkan Humum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Kelurahan Nonbes sudah di registrasi dengan nomor 005/Reg/TM/PB/KAB/19.06/X/2024.
Kami sudah meminta keterangan atau klarifikasi dari 1 (satu) orang penemu, 1 (satu) orang terlapor, dan 4 (empat) orang saksi.
“berdasarkan rentetan tahapan penanganan yang sudah dilakukan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Amarasi, pada hari Rabu, (30/10) Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten sudah melakukan pembahasan ke 2 (dua).” Katanya
"Hasil dari pembahasan tersebut adalah terlapor a.n Arnolus Nesimnasi selaku Sekretaris Lurah Nonbes terbukti melanggar disiplin/netralitas dan kode etik sebagai ASN.” Ungkap Adam
Ia juga menjelaskan bahwa ASN tersebut terlibat aktif melakukan tindakan yang mengarah pada keperpihakan kepada pasangan calon bupati tertentu pada kampanye tanggal (13/10) di Kelurahan Nonbes Kecamatan Amarasi.
“Terhadap permasalah yang terjadi selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kupang meneruskan hasil kajian kepada BKN RI untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” terangnya
"Bawaslu berharap agar semua ASN di wilayah Kabupaten Kupang menjunjung sikap disiplin dan menjaga serta menegakan netralitas, selain itu fokus melaksanakkan tugas sebagai pelayan publik. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis dlm bentuk apapun. " Ujarnya
"Bawaslu akan terus menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang pilkada." Pungkas Adam, (HUMASBKK/Ari)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Y. Sarina, SE
Sekretaris Lurah Nonbes terbukti Melanggar Kode Etik Bawaslu Kab Kupang Rekomendasi Ke BKN RI