Lompat ke isi utama

Berita

Siap Hadapi Kampanye Bawaslu Gelar Rakernis Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Siap Hadapi Kampanye Bawaslu Gelar Rakernis Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Foto Saat Sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Jakaria Senin, S. Sos Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Adam Horison Bao, SH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi) dan Maria Yulita Sarina, SE Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) yang di dampingi Polcemon Lista Kollan, S.T Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. 

Kupang - Bawaslu Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) untuk Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Rabu (24/9/2024).

Rapat kerja tekns ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pengawas ad hoc dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan pada masa kampanye yang dimulai tanggal 24 September hingga 23 November 2024. Selasa, 24 September 2024.

Sesuai Pasal 62 Perbawaslu 2 Tahun 2020 Penyelesaian Sengketa Antarpeserta pemilihan diselesaikan melalui musyawarah dengan acara cepat di tempat peristiwa serta dapat diselesaikan oleh panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada masa kampanye sudah ada jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kupang, untuk itu kita sebagai pengawas harus menyampaikan himbauan kepada setiap pihak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah kita agar mereka tidak terlibat secara aktif dalam masa kampanye. 

"Selain itu terkait dengan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu di wilayah Bapak/Ibu Panwaslu Kecamatan, yang berpotensi melibatkan ASN. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dalam melakukan pencegahan secara baik, guna meminimalisir pelanggaran yang berpotensi terjadi." Kata Adam

Pada kesempatan yang sama, Jakaria Senin, S. Sos Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dan menyeragamkan pemahaman kepada pengawas pemilihan umum tingkat Kecamatan, khususnya terkait Prosedur Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) Tahun 2024.

Lebih Lanjut Jaka menjelaskan bahwa Kegiatan hari ini akan dilakukan simulasi bersama. Dia berharap Panwaslu Kecamatan dapat mengikuti setiap proses yang ada dengan baik agar ketika selesai dari sini bisa membawa pulang satu bekal yang baik untuk menghadapi tahapan kampanye yang sementara berjalan.

Kemudian Maria Yulita Sarina selaku koordinator devisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas menjelaskan bahwa untuk masa kampanye, harapannya saya Bapak Ibu Panwaslu Kecamatan menyiapkan tim yang solid, tim yang kuat dan selalu melakukan evaluasi terhadap setiap hasil pengawasan yang sudah dilakukan dan membuat strategi-strategi baru dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

"Selain itu koordinasi tetap dilakukan dengan semua pihak yang ada di Kecamatan maupun di desa/kelurahan untuk lakukan pencegahan secara dini. Pencegahan yang dilakukan yakni bersurat ke Puskesmas bersurat ke sekolah-sekolah, bersurat ke kepala desa bersurat kepada pemerintah Kecamatan dan pihak-pihak yang terkait. Dan terus melakukan koordinasi dan diskusi. Tegas Maria

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Imelda P. J Daly, SP (Pegiat Pemilu) dengan Materi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Peserta dalam Rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilihan adalah Ketua dan Anggota Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Kupang.(HBKK/Ari)

Penulis: Arifin Boik, SH

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Kupang

Siap Hadapi Kampanye Bawaslu Gelar Rakernis Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Tag
Berita