Sosialisasi Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa, ini Harapan Bawaslu
|
Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang berharap melalui Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa, dapat menciptakan pilkada serentak yang Netral, aman, damai dan riang gembira. Jumat (27/9/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo mengatakan Kegiatan hari cukup besar, saya mengapresiasi kegiatan hari ini, dengan menghadirkan kurang lebih 200 orang peserta, yang dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Kupang sampai kepada kepala desa dan lurah.
“sosialisasinya deklarasi sudah berjalan, kita sudah sampaikan rambu-rambunya berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu berharap para pejabat yang ada baik Penjabat Bupati Kupang yang juga adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Plt. Sekda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan kepala desa bisa menyampaikan pesan baik dari kegiatan hari ini kepada staf maupun masyarakat dengan maksud supaya kita bisa menjaga Netralitas dan kondusifitas demokrasi di wilayah yang kita cintai Kabupaten Kupang." Kata Marthoni
Lebih lanjut Marthoni menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan pelayanan kepada Masyarakat, dengan netral kita dapat menjaga supaya masyarakat jangan terbelah oleh berbagai isu-isu negatif, sebagai ASN harus menjadi motor penggerak di desa-desa untuk menjaga kondusifitas pesta demokrasi yang sementara berlangsung.
"Mari semua berkomitmen bersama untuk memajukan daerah ini khususnya di pemilihan kepala daerah dengan masing-masing menjalankan tugas kewajiban dan kewenangan sesuai dengan aturan yang sudah ada." Ajak Marthoni
Kami sudah melakukan Koordinasi dan arahan dengan jajaran ad hoc di bawah untuk mengawasi secara melekat ASN dan kepala desa, ketika adanya pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kupang pada prinsipnya sikat. "Kita sudah sampaikan dan semua sudah tahu, akan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka kami akan melakukan tindak sesuai dengan kewenangan yang ada.” Pungkas Marthoni
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amrunur Muh. Darwan dalam sambutanya menyampaikan bahwa dari Pemilu ke Pemilu Pilkada ke Pilkada isu soal Netralitas selalu bergelinting dan Bergelindang dalam setiap hajatan pesta demokrasi kita.
“Banyak kasus berkaitan dengan netralitiasis kepala desa, netralitas aparat dan netralitas ASN yang sering sekali masuk di ranah penanganan pelanggaran, terutama soal penanganan pidana pemilu, kami berharap melalui potret buram Pemilu 2024 yakni mobilisasi kepala desa, lurah dan ASN yang begitu terbuka tidak terulang lagi pada Pilkada kita terutama di bumi flobamora.” Kata Amrunur
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa betapa pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dan juga lurah di tempat kita masing-masing. Mengapa harus Netral? karena konflik kepentingan atau konflik of Interest dapat menyebabkan masyarakat kita mengalami keterbelahan.
“Bawaslu ingin memastikan bahwa kita semua patuh kepada regulasi, supaya kita benar-benar menciptakan Pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Kupang bisa berjalan damai.” Ungkap Amrunur
“Kami berharap dari kegiatan hari ini bapak ibu mendapatkan informasi yang jelas dan terang tidak lagi di ruang abu-abu karena memang diregulasi tidak ada ruang abu-abu semuanya jelas untuk itu mari kita berkomitmen untuk Netral dalam Pilkada serentak kali ini.” Pungkasnya
Berikut Poin-Poin Deklrasi Netralitas ASN dan Kepala Desa
Deklrasi Menjaga Netralitas ASN/Pada Pemilihan Gubernur Dan Waki Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Kami Aparatur Sipil Negara mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan cara:
- Memastikan ASN tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon;
- Memastikan ASN tidak terlibat dan atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan;
- Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN;
- Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilihan tahun 2024
- Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Ikrar Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kami Para Kepala Desa Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Berikrar Untuk Menjaga dan Menegakkan Prinsip Netralitas Dengan:
- Tidak membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan dan merugikan bakal calon calon atau pasangan calon baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah;
- Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan Kepala Daerah maupun wakil Kepala Daerah;
- Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu;
- Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnyaM
- Menolak praktik politik uang
Demikian ikrar ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Untuk diketahui deklarasi dihadiri oleh, PJ Bupati Kupang Alexon Lumba, SH, M.Hum, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Kabupaten Kupang, Forkopimda Kabupaten Kupang, Plt.Sekda Novita Foenay, Plt.As 1 Pieter Charles Sabaneno, Pimpinan OPD, para Kades se-Kabupaten Kupang.(HBKK/Ari)
Penulis: Arifin Boik, SH
Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Kupang
Sosialisasi Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa, ini Harapan Bawaslu