Wilibrodus Ngiso Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Keuangan di Bawaslu Kabupaten Kupang
|
Oelamasi — Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilibrodus Ngiso, SE, M.AP, melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan menilai pelaksanaan anggaran selama paruh pertama tahun 2025 dan memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam arahannya, Wilibrodus Ngiso menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan keuangan dan ketepatan waktu dalam penyampaian pertanggungjawaban anggaran.
“Monev ini menjadi alat kontrol untuk memastikan penggunaan anggaran negara dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai peraturan. Kita ingin mencegah temuan audit sejak dini,” tegas Wilibrodus di hadapan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas SDM keuangan dan peningkatan ketelitian dalam administrasi menjadi fokus Bawaslu Provinsi dalam menghadapi tahapan Pilkada yang terus berjalan di 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang beserta tim keuangan dan operator pelaporan. Dalam sesi evaluasi, dilakukan pengecekan dokumen realisasi anggaran, diskusi atas kendala pelaporan, serta simulasi perbaikan dokumen keuangan berbasis aplikasi.
Pada kesempatan yang sama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Djefri Janto David Lusi, S.Sos., M.Si, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pembinaan langsung dari Bawaslu Provinsi.
“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan. Akuntabilitas dan ketepatan pelaporan adalah bagian dari komitmen terhadap integritas lembaga,” ujar Djefri.
Ia juga menegaskan bahwa tim sekretariat akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi dalam Monev untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan ke depan.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE