Yuk, Kenali Aturan Baru! Bawaslu Kupang Bahas PKPU 1/2025 soal Data Pemilih
|
Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar rapat internal untuk mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Sekretariat, para Kasubag, serta staf sekretariat. Bertindak sebagai narasumber, Jakaria Senin, S.sos Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam penyampaiannya, Jakaria menyoroti pentingnya memahami ketentuan dalam PKPU yang baru terbit tersebut, khususnya Pasal 8 hingga 11 dan Pasal 14 hingga 18, yang mengatur tugas dan tanggung jawab Bawaslu kabupaten/kota dalam proses pengawasan data pemilih berkelanjutan.
“Ini saatnya kita memperdalam isi PKPU ini dan memetakan langkah-langkah pengawasan yang harus dilakukan ke depan, agar proses pemutakhiran data pemilih berlangsung akurat, partisipatif, dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi di antaranya, Mekanisme koordinasi dengan KPU dan instansi kependudukan, Strategi pengawasan aktif terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sepanjang tahun, Peran Bawaslu dalam menyampaikan masukan dan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, Penguatan pelaporan dan dokumentasi pengawasan yang akuntabel, Sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan dan Upaya memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dalam memahami dan melaksanakan pengawasan sesuai dengan PKPU terbaru, demi menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi. (HumasBKK)
Penulis : Abad Umar
Editor : Maria Y. Sarina, SE