300 Pemilih di Kupang Barat Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024
|
Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, melakukan konsolidasi juga pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Kupang dan Perusahaan Projek Timur 1 di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, pada selasa, 19 Desember 2023 pukul 10.00 wita.
Pengawasan melekat dilakukan berdasarkan informasi dari PPK Kecamatan Kupang Barat bahwa di Desa Lifuleo sekitar 300 pemilih yang berasal dari luar daerah seperti jakarta, surabaya, Kabupaten TTS terancam tidak ikut memilih di daerah asal pada tanggal 14 Februari 2024.
Sesuai informasi awal bahwa kontrak kerja berakhir pada bulan november tahun 2023 lalu, tetapi kenyataannya proyek masih berjalan sampai sekarang.
Anggota KPU Kabupaten Kupang Samsul Gole mengatakan bahwa tidak memungkinkan untuk penambahan satu TPS khusus didaerah PLTU karena sudah ditetapkan secara nasional, ujar Samsul.
Sementara dari pihak PLTU Projek Timor 1, selaku kepala bagian K3 (keselamatan, kesehatan, kerja) dan Security, Halim menjelaskan bahwa di PLTU ada 5 perusahaan yaitu PT. Pembangunan Perusahaan, PT. Inti Karya Persada, PT. Metro Power Indo dan dua perusahaan asing, dengan jumlah pekerja -/+ 300 orang.
Menurutnya, para pekerja mayoritas berasal dari luar daerah NTT, sekitar 300 orang pekerja serta keluarga yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi PLTU dan kelurahan belo kota kupang sebanyak 90 orang, harapannya ada mobilisasi dan fasilitasi yang diberikan oleh KPU.
Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Sarina, SE hadir saat konsolidasi juga menambahkan “memastikan pemilih untuk membawa persyaratan dengan berkoordinasi dengan PPS terdekat karena pekerja tersebar di beberapa tempat termasuk kota kupang, sehingga perlu dilist pekerja serta tempat tinggal mereka dalam kurun waktu 30 hari kedepan, jelasnya”.
Pada akhir konsolidasi disepakati bahwa pekerja di PLTU bersama keluarga akan diakomodir sebagai pemilih DPTb dengan melaporkan diri pada PPS asal dan PPS tujuan dengan membawa surat keterangan dari perusahaan dan KTP-el.
Hadir dalam konsolidasi Bawaslu Kabupaten Kupang, KPU Kabupaten Kupang, Kepala K3S PLTU, Panwaslu Kecamatan Kupang Barat, PKD Desa Lifuloe, PPK dan PPS. (Imel Pong)