Lompat ke isi utama

Berita

Abdul Asis: Implementasi Tunjangan Kinerja Harus Diiringi Peningkatan Disiplin Pegawai

Tukin

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Abdul Asis, bersama jajaran sekretariat mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai dan Hak serta Kewajiban ASN yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Oelamasi, Senin (15/6/2026).

Oelamasi, 15 Juni 2026 — Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Abdul Asis, menegaskan implementasi tunjangan kinerja ASN harus diiringi peningkatan disiplin dan tanggung jawab kerja, karena tidak hanya sebagai hak, tetapi juga dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas pegawai.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai serta Hak dan Kewajiban ASN, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang bersama seluruh jajaran sekretariat. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait implementasi petunjuk teknis tunjangan kinerja sekaligus memperkuat pemahaman ASN mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas.

Abdul Asis menekankan pentingnya sosialisasi tersebut agar seluruh pegawai memahami kebijakan yang berdampak langsung pada penilaian kinerja. “Melalui kegiatan ini kita samakan persepsi agar kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara tepat di lingkungan kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penilaian tunjangan kinerja mengacu pada dua komponen utama, yaitu prestasi kerja sebesar 40 persen dan tingkat kehadiran sebesar 60 persen. Karena itu, disiplin dan keterlibatan kerja menjadi faktor penting dalam peningkatan tunjangan.

“Jika tertib secara administrasi dan disiplin kehadiran terjaga, maka itu akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan tunjangan yang diterima,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan mekanisme pelaksanaan tunjangan kinerja, kewajiban ASN, serta indikator penilaian kinerja. Melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja dapat menerapkan kebijakan secara seragam.

Bawaslu Kabupaten Kupang berharap, setelah sosialisasi ini seluruh pegawai dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku serta terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam mendukung kinerja kelembagaan yang efektif dan akuntabel.

Penulis: Arifin Boik

Editor : Abad Umar