Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Kupang awasi proses seleksi Panitia Pemungutan Suara ( PPS )

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Kupang awasi proses seleksi Panitia Pemungutan Suara ( PPS )

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang. Sejumlah 1197 (Seribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh) calon peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mengikuti proses seleksi secara tertulis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023.

Proses seleksi tertulis dilakukan di 8 (delapan ) titik yaitu di SMA Negeri I Oesao (kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah dan Amabi Oefeto),  SMA Negeri II Fatuleu Barat (Sulamu, Fatuleu Barat dan Amfoang Barat Daya), SMP Negeri I Fatuleu (Fatuleu, Fatuleu Tengah, Amabi Oefeto Timur, Takari ), SMA Negeri II Amarasi (Amarasi, Amarasi Selatan dan Amarasi Timur), SMP Negeri II Nekamese ( Kecamatan Nekamese, Taebenu, Kupang Barat dan Amarasi Barat ), SMP Negeri I Semau ( kecamatan Semau dan Semau Selatan ), SMU Negeri I Amfoang Utara ( kecamatan Amfoang Utara, Amfoang Barat Laut dan Amfoang Timur ) dan SMP Negeri I Amfoang Selatan ( kecamatan Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah).

Delapan titik ini menjadi lokasi strategis yang bisa mengakomodir beberapa Kecamatan sekitar sehingga mempermudah peserta dalam mobilisasi ke lokasi seleksi. Dalam proses ini Bawaslu Kabupaten Kupang bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 24 kecamatan di Kabupaten Kupang melakukan pengawasan secara melekat di 8 titik dimana dilakukannya proses seleksi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH mengatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap proses seleksi Badan adhoc seperti PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

Dalam proses seleksi PPS, Bawaslu ingin memastikan agar semua proses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 72 UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024. Ini penting agar badan ad hoc yang dibentuk sungguh – sungguh memiliki integritas yang baik, pengetahuan tentang kepemiluan, serta tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu/ bukan menjadi anggota partai tertentu. Proses seleksi berlangsung dari jam 10.00 – 11.30 wita

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi, STP dalam sambutannya kepada peserta seleksi menegaskan agar semua proses seleksi tertulis dilakukan dengan jujur dan jangan coba-coba untuk melakukan kecurangan.

“Panitia tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada peserta yang mencoba untuk nyontek atau bertanya kepada teman sebelah bangku saat seleksi berlangsung. Diminta juga agar semua hp di simpan di dalam tas dan di simpan depan ruangan seleksi “, kata Lomi Rihi  

Dari pantauan Bawaslu, peserta seleksi PPS berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti aparat desa, tenaga honorer dan juga dari masyarakat umum. Seleksi berakhir tepat pukul 11.30

Penulis : Humas BKK