Baharudin : Diskusi Perbawaslu Memperkaya Pengetahuan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT kembali menggelar diskusi evaluasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sekaligus membahas sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang pengwasan penyelenggaraan pemilu yang digelar secara daring menggunakan media zoom, Jumat (27/8/2021)
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Baharudin Hamzah, M.Si, dalam arahannya mengatakan bahwa diskusi DIM Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi kekayaan pengetahuan.
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi NTT ini menambahkan bahwa, kegiatan ini sudah terlaksana 5 edisi dan semua jajaran pengawas pemilu berada difrekuensi ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan atau menginstal kembali memori kita tentang seluruh peraturan Bawaslu yang menjadi panglima dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.
Baharudin juga menambahkan bahwa narasi-narasi opini itu terus dikembangkan, sehingga menjadi kekayaan pengetahuan dan tambahan pengalaman untuk kita.
“Saya kira, ini tradisi intelektual yang sudah mulai bergeser ke lembaga kita ini”. Ujarnya.
Lebih lanjut mantan anggota KPU Kota Kupang ini berharap, akhir dari semua diskusi daftar inventarisir masalah ini mesti ada kompilasi buku Bawaslu yang memuat catatan-catatan kritis yang dirangkumkan menjadi literasi pengawasan pemilu.
“jadi kita tidak hanya habis di ruang zoom, lalu selesai dan tidak menghasilkan apa-apa”. Pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa diskusi ini telah menjadi agenda rutin yang digelar setiap minggu. Hal ini bertujuan untuk semua jajaran pengawas pemilu dapat memberi catatan dan masukan yang komprehensif dalam rangka penataan sistem pengawasan yang lebih baik kedepan.
Diskusi kali ini membedah Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 dengan menghadirkan dua orang narasumber, Lambertus Bala Kolin dari Bawaslu Lembata dan Dominika Hayon dari Bawaslu Alor.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Maria Yulita Sarina, menyampaikan empat isu penting sebagai catatan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 pada pemilu 2019 lalu.
Hadir dalam kesempatan tersebut, seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang, Korsek dan beberapa staf teknis di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Penulis : Humas BKK