Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Diskusi Tematik Bahas Tata Kerja dan Pola Hubungan Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022

Bawaslu Gelar Diskusi Tematik Bahas Tata Kerja dan Pola Hubungan Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022

Foto; Suasana Diskusi Tematik di Aula Bawaslu Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Selasa (20/5/2025) pukul 13.00 wita

Oelamasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar diskusi tematik dengan topik “Penguatan Tata Kerja dan Pola Hubungan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”, Selasa (20/5/2025) pukul 13.00 wita di Aula Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Kasek, Kasubbag dan seluruh staf.

Diskusi yang digalang oleh divisi SDMO dan Diklat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata kerja, wewenang, serta hubungan koordinatif dilingkup Kabupaten Kupang. Suhardi Anas, S.Pd.I, selaku koordiv SDMO dan Diklat dalam pengantarnya menekankan pentingnya sinergi kelembagaan.

Perbawaslu ini hadir untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, bekerja secara harmonis dan berorientasi pada pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan regulasi harus dibarengi dengan pelatihan sumber daya manusia secara berkelanjutan dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu” ujar Suhardi.

Harapannya diskusi ini memberikan penyegaran kembali secara hirarki fungsi dan tugas antara komisioner dan sekretariat. Ungkapnya.

Beberapa poin krusial dari peraturan ini, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, koordinasi lintas jenjang, serta sistem pelaporan dan pertanggungjawaban. Salah satu isu yang mencuat adalah pentingnya pembaruan sistem komunikasi internal agar proses kerja antar unit lebih efektif.

Kegiatan ini akan terus dilakukan setiap minggu dalam bulan berjalan dengan narasumber dari masing-masing divisi2 dengan materi internalisasi Perbawaslu, PKPU, Surat Edaran serta Surat Keputusan.

Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta memberikan masukan untuk perbaikan implementasi Perbawaslu tersebut menjelang tahapan Pemilihan.(HumasBKK)

Penulis     : Imelda B. Pong, S.Pd

Editor       : Maria Y. Sarina, SE