Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ajak Penyandang Disabilitas Berpartisipasi Aktif Mengawasi Pemilu dalam Sosialisasi di Sentra Efata Kupang

Jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Foto bersama peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas di Sentra Efata Kupang

Jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Foto bersama peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas di Sentra Efata Kupang

Oelamasi, 22 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas di Sentra Efata Kupang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sekaligus memastikan penyandang disabilitas memperoleh ruang yang setara untuk terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kupang,Kepala Sekretariat dan jajaran staf, serta peserta penyandang disabilitas dari Sentra Efata Kupang.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H., menegaskan bahwa pengawasan pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat terlibat tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

"Kami sangat senang dapat bertemu dan berdialog langsung dengan bapak dan ibu sekalian. Kehadiran kami di Sentra Efata bukan sekadar melaksanakan program sosialisasi, tetapi untuk membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas menuju Indonesia Emas. Penyandang disabilitas memiliki hak, kesempatan, dan peran yang sama dalam kehidupan demokrasi," ujar Marthoni.

Ia menambahkan bahwa asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) hanya dapat diwujudkan apabila seluruh warga negara memperoleh akses yang setara untuk menggunakan hak pilih maupun berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari pengawasan partisipatif, memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran, serta bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kupang," tambahnya.

Hadir pula Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Amrunur Muh. Darwan, S.Si., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpy M. Marpaung, S.T., S.H., M.H.,

Melpy mengajak seluruh peserta penyandang disabilitas agar tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, baik sebagai pengawas partisipatif, peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu.

"Kami mengajak bapak dan ibu menjadi mata dan telinga Bawaslu. Jadilah pemilih yang cerdas, berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran, serta jangan ragu mengambil kesempatan untuk menjadi calon legislatif maupun menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Demokrasi yang inklusif hanya dapat terwujud apabila semua kelompok masyarakat ikut berpartisipasi," jelas Melpy.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Sentra Efata Kupang menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kupang atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam memberikan pendidikan demokrasi yang inklusif kepada penyandang disabilitas.

Pihak Sentra Efata berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan edukasi kepemiluan sehingga penyandang disabilitas semakin memahami hak-hak politiknya, memiliki keberanian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan pendidikan pengawasan partisipatif kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Dengan meningkatnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu, diharapkan pelaksanaan setiap tahapan pemilu dapat berlangsung secara lebih transparan, akuntabel, serta mencerminkan prinsip demokrasi yang inklusif.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Sonya Masneno