Bawaslu Kabupaten Kupang Bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dalam Mengawal Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan
|
Oelamasi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang,melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur guna sosialisasi kelembagaan serta diskusi tentang data pemilih potensial yang berada di sekolah-sekolah SMA dan SMK. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, (08/12/2020).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi Polce R.T Dethan, MM menyampaikan tujuan dari pertemuan adalah sosialisasi kelembagaan. Polce memaparkan tugas-tugas Bawaslu Kabupaten Kupang dalam konteks pengawasan, baik pemilu maupun pemilihan.
“Meskipun saat ini di Kabupaten Kupang tidak ada Pilkada namun Bawaslu Kabupaten Kupang memiliki beberapa agenda kegiatan dan salah satunya adalah pengawasan terhadap proses pemeliharaan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang”, lanjut Polce
“Persoalan data pemilih adalah masalah klasik karena selalu saja muncul pada saat pemilu maupun pemilihan, terutama pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-E menjelang pelaksanaan pencoblosan, itu hak konstitusional warga Negara yang perlu dilindungi”, tutur Polce
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL), Maria Yulita Sarina, SE menyampaikan bahwa pengalaman pilkada dan pemilu waktu lalu, terdapat banyak pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam DPT dan berpotensi kehilangan hak pilihnya karena tidak melakukan perekaman KTP-E.
Pemilih pemula tersebut banyak tersebar di jenjang pendidikan SMA dan SMK khususnya kelas tiga, ungkap Sarina.Lebih lanjut, papar Sarina, kami sudah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan pendidikan pemilih pemula yang melibatkan beberapa SMA dan SMK di Kabupaten Kupang namun kami merasa perlu untuk meningkatkannya lagi agar masalah data pemilih, khususnya pemilih pemula dapat diatasi.
Selain Polce dan Sarina, hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa, Imelda P.J Daly, S.P. Imelda menyorot pentingnya pendidikan dini terhadap para pemilih pemula potensial untuk memahami hak konstitusionalnya yakni hak pilih dalam pesta demokrasi, baik pemilu maupun pemilihan.
Menurut Imelda, hal ini masih terasa minim dilakukan di sekolah-sekolah SMA maupun SMK dan akan berdampakpada rendahnya tingkat partisipasi dalam pemilu maupun pemilihan.
Imelda juga berharap, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dapat memberikan ruang kepada Bawaslu Kabupaten Kupang untuk mengunjungi sekolah-sekolah SMA maupun SMK untuk dapat memberikan sosialisasi dan membangun kesadaran siswa dan siswi khususnya kelas tiga tentang hak konstitusional mereka dan pentingnya parsitipasi dalam pemilu dan pemilihan.
Merespon paparan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi Making, S.Pd.,M.Pd, berpendapat bahwa masalah kepemiluan khususnya data pemilih, perlu suatu kesadaran kolektif para stakeholder untuk bersama-sama menjawab persoalan yang ada.
Linus Making memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kupang karena sedang membangun sinergisitas tersebut. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jumlah siswa se-Nusa Tenggara Timur sebanyak 249.000, dari data ini maka kita dapat memantau pemilih pemula dan partisipasi pemilih pemula secara baik, supaya kita bisah mengetahui secara akurat data pemilih potensial yang ada di Provinsi NTT.
“Kami akan segera menyiapkan surat edaran (SE) kepada sekolah-sekolah terkait siswa yang sudah berumur 17 Tahun dan akan mengikuti ujian akhir wajib lampirkan foto copy KTP, dan kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terutama Kabupaten Kupang agar memberikan ruang bagi Bawaslu untuk memberikan pendidikan pemilih di sekolah-sekolah, lebih fokusnya kepada siswa kelas XII (dua belas) yang ada di Kabupaten Kupang”, tegas Making. Pada saat yang sama, mantan PJS Bupati Ngada tersebut memanggil Sekretaris Dinas dan Kabid dan menginstruksikan maksud tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Melalui Koordiv. SDM dan Organisasi, Polce Dethan, menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang sudah peduli dan mau mengambil langkah-langkah solutif serta mau bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Kupang di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, khususnya pengawasan terhadap pemeliharaan data pemilih berkelanjutan.
Penulis : A.B
Editor : Trisnawaty Lubalu