Bawaslu Kabupaten Kupang Dorong Akses Informasi Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
|
Kupang, 7 November 2025 — Dalam rangka memperkuat layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif, Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial RI Sentra Efata di Kupang, bertempat di kantor Sentra Efata Kupang pada Jumat (7/11/2025).
Koordinasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Adam Horison Bao, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jakaria Senin, didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi antara Bawaslu dan Sentra Efata dalam mendukung akses informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas, baik melalui media publikasi, sosialisasi, maupun pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, Horison menyampaikan bahwa komunikasi publik yang dilakukan lembaga pengawas pemilu masih perlu disempurnakan agar dapat menjangkau masyarakat penyandang disabilitas secara optimal.
“Kami menyadari bahwa penyampaian informasi publik selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kaum disabilitas. Tahun terakhir ini, kami telah memproduksi video simulasi sosialisasi, namun berdasarkan evaluasi Komisi Informasi, masih perlu perbaikan agar lebih inklusif,” jelas Adam. “Melalui koordinasi dengan Sentra Efata ini, kami berharap bisa mendapatkan dukungan dan masukan agar setiap materi informasi dan sosialisasi Bawaslu dapat lebih ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adam juga menyoroti pentingnya dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan Bawaslu maupun pelayanan publik di kantor.
“Kami sering menghadapi keterbatasan fasilitas ketika ada peserta kegiatan atau pemohon informasi dari kalangan disabilitas. Karena itu, kami ingin menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Sentra Efata, apakah bisa dilakukan melalui pinjam pakai atau bentuk dukungan lain, agar layanan publik kami bisa lebih inklusif,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa pengawasan pemilu ke depan harus menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk memastikan tempat pemungutan suara (TPS) ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
“Kami ingin agar pengawasan dan penyelenggaraan pemilu tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga memastikan akses yang setara bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Harapan kami, di tingkat TPS nanti tersedia fasilitas yang ramah difabel, agar pelaksanaan pemilu benar-benar memenuhi prisip inklusif,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Sosial melalui Sentra Efata, guna mewujudkan pelayanan informasi publik dan pengawasan pemilu yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi semua kalangan masyarakat.
Penulis : Abad Umar
Editor : Adam Horison Bao