Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Diskusi Tematik Perbawaslu 2/2023 dan SE 29/2025

Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Diskusi Tematik Perbawaslu 2/2023 dan SE 29/2025

Foto: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, SE, saat menyampaikan materi sebagai narasumber dalam diskusi tematik pada 15 Juli 2025.

Oelamasi — Untuk memperkuat sinergi internal dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar diskusi tematik yang membahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu serta Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.

Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya pada masa non-tahapan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh unsur Bawaslu memahami arah kebijakan pengawasan yang terus diperbarui seiring dinamika kepemiluan.

“Diskusi ini menjadi momen untuk menyegarkan kembali pemahaman kita terkait regulasi, sekaligus menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya agar kerja pengawasan kita lebih terarah dan berdampak,” ujar Maria.

Lebih lanjut, Maria menegaskan bahwa SE Nomor 29 Tahun 2025 memberikan penekanan khusus pada pentingnya pendekatan pencegahan, penguatan koordinasi internal, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya internalisasi SE 29 tahun 2025 ini, seluruh jajaran bisa menjalankan fungsi pengawasan PDPB di non-tahapan secara proaktif dan kolaboratif, serta mampu menjawab tantangan-tantangan pengawasan yang bersifat dinamis di lapangan,” tambahnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah hal penting menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti, di antaranya penguatan pengawasan pada masa non-tahapan, optimalisasi peran Forum Warga dan Kampung Pengawasan sebagai bagian dari strategi pengawasan berbasis komunitas, serta upaya memastikan keaktifan Kader Pengawasan Partisipatif di lapangan.

Selain itu, urgensi peningkatan efektivitas kerja pencegahan, pengelolaan dokumentasi hasil pengawasan yang lebih sistematis, serta pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 dan SE Nomor 29 Tahun 2025.

Maria

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang dalam memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, integritas, dan transparansi menjelang tahapan Pilkada serentak tahun 2024.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE