Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Kajian Hukum, Perkuat Pemahaman Produk Hukum Pengawasan Pemilu

Suasana Rapat Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Kupang

Suasana Rapat Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Kupang

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar rapat kajian hukum yang diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Kegiatan diawali dengan arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H. Dalam arahannya, Marthoni menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pemilu. Ia berharap kajian hukum menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan ketelitian dalam memahami regulasi, serta memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arahan juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos. Ia menekankan pentingnya kajian hukum sebagai sarana memperdalam pemahaman terhadap regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan tugas pengawasan pemilu. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu diharapkan dapat membangun pemahaman yang selaras dalam menerapkan ketentuan hukum serta meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.

Selanjutnya, Magdalena Yuanita Wake menyampaikan materi mengenai kajian produk hukum pengawasan pemilu. Pembahasan berfokus pada pemahaman terhadap produk hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, sehingga jajaran Bawaslu dapat memahami ketentuan hukum secara tepat dan menerapkannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui pemaparan materi dan diskusi, peserta diharapkan dapat memperluas wawasan hukum serta meningkatkan kemampuan dalam memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan pemilu. Kajian ini juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap regulasi sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Kupang terus mendorong penguatan kapasitas hukum bagi pimpinan dan jajaran sekretariat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan hukum.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor   : Jakaria Senin