Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
|
Oelamasi, 23 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan (Refleksi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kupang, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan lembaga dalam menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin), Adam H. Bao, menekankan pentingnya perhatian dan keterlibatan aktif seluruh peserta dalam proses diskusi dan internalisasi materi yang disampaikan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh peserta memberikan perhatian penuh terhadap proses internalisasi atas berbagai diskusi yang berlangsung. Sengketa proses merupakan kewenangan yang bersifat kuasi peradilan, sehingga membutuhkan pemahaman yang mendalam agar tujuan penegakan hukum, baik dari aspek keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum, dapat terwujud,” ujarnya.
Adam juga menegaskan bahwa penanganan sengketa proses memiliki tingkat kompleksitas yang tidak kalah dengan penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu perlu terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
“Kita harus mengaktifkan pemahaman dan fokus pikiran karena ke depan sangat potensial terjadi sengketa proses. Bukan tidak mungkin pada Pemilu 2029 akan muncul berbagai sengketa proses, sehingga sebagai lembaga yang diberikan atribusi dan otoritas untuk melaksanakan tugas tersebut, kita harus mempersiapkan diri dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Maria Y. Sarina, menekankan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun sengketa proses.
“Apabila terjadi pelanggaran dalam Pemilu yang kemudian berimplikasi pada timbulnya sengketa proses, maka langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama dan dipersiapkan dengan baik sejak awal.” ujarnya.
Maria juga mengingatkan bahwa pencegahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pencegahan semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Melalui kegiatan refleksi dan pemetaan isu-isu sengketa proses ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap seluruh jajaran semakin siap dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.
Penulis : Sonya Masneno
Editor : Diana Mata Rihi