Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rapat Penguatan Kapasitas Penyusunan Kajian Akhir Pelanggaran Pemilu.
|
Oelamasi, BKK – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penyusunan kajian akhir penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menggelar Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas Penyusunan Kajian Akhir Tahun 2026 pada Selasa,(9/6/2026) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman peserta dalam menyusun kajian akhir penanganan pelanggaran yang berkualitas, komprehensif, serta sebagai lanjutan dari rakernis tahap I yang digelar pertengahan Mei 2026 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penyusunan kajian akhir merupakan bagian penting yang mencerminkan kualitas penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Kegiatan ini sangat penting karena menjadi wajah Bawaslu dalam menunjukkan kualitas penanganan pelanggaran," kata Toni.
"Melalui kegiatan ini, kita belajar bersama bagaimana menyusun kajian akhir yang baik, komprehensif, dan berkualitas. Kita berharap akan lahir teman-teman yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang kuat untuk mendukung pengembangan Bawaslu, khususnya dalam penyusunan kajian akhir di masa mendatang,” tuturnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, saat paparan materi menyampaikan bahwa penyusunan kajian akhir merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, dari seluruh kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam proses penegakan hukum Pemilu, terdapat dua tugas yang membutuhkan kompetensi yang memadai karena memiliki kesulitan tersendiri.
Dua tugas dimaksud yakni penyusunan kajian akhir dan pembuatan putusan ajudikasi, baik administrasi maupun sengketa proses.
“Membuat kajian akhir itu sama beratnya dengan membuat putusan ajudikasi. Di situ dibutuhkan kompetensi, untuk membangun konstruksi hukum dan menyusun argumentasi hukum berdasarkan fakta, bukti, dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” ujar Adam.
Ia menegaskan bahwa kedua produk tersebut merupakan “mahkota” Bawaslu karena menjadi dasar dalam menentukan kualitas penanganan pelanggaran atau penegakan hukum.
Oleh karena itu, setiap staf perlu memiliki kompetensi atau setidaknya pemahaman yang memadai terkait penyusunan kajian akhir.
“Karena dua mahkota kita ada di situ, maka setiap staf setidaknya harus memiliki kompetensi di bidang ini atau paling tidak memiliki gambaran mengenai penyusunan kajian akhir penanganan pelanggaran," pinta pria berdarah Helong itu.
"Kita usahakan penguatan kapasitas ini terus kita lakukan,” tambahnya.
Adam mengingatkan bahwa penyusunan kajian akhir merupakan tahapan yang sangat krusial, bukan hanya untuk menjaga prinsip due process of law, tetapi juga menjadi tolok ukur kompetensi dan profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran Pemilu.
"Pembuatan kajian yang baik bukan hanya menjamin terpenuhinya prinsip due proses of law, tetapi juga sebagai ukuran kompeten dan profesional atau tidak," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan keterampilan dalam menyusun kajian akhir yang berkualitas sehingga mampu mendukung penanganan pelanggaran Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Penulis: Sonya Masneno
Editor: Adam Bao