Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Evaluasi Pengelolaan JDIH Triwulan III Tahun 2026

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Jakaria Senin, S.Sos. serta staf saat mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Triwulan III Tahun 2026 secara daring.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Jakaria Senin, S.Sos. serta staf saat mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Triwulan III Tahun 2026 secara daring.

Oelamasi, 7 Oktober 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mewakili Bawaslu Kabupaten Kupang, kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Jakaria Senin, S.Sos. serta staf yang membidangi hukum. Kegiatan dipimpin oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut disampaikan perkembangan pengelolaan JDIH secara kumulatif. Sejak tahun 2017 hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 1.545 produk hukum telah diunggah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.351 dokumen telah terverifikasi, sedangkan 194 dokumen masih belum terverifikasi. Sementara itu, khusus sepanjang tahun 2026, sebanyak 95 produk hukum telah diunggah dan seluruhnya telah terverifikasi.

Magdalena menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban administrasi lembaga, tetapi juga merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang akurat, lengkap, dan terkini.
“JDIH harus menjadi pusat rujukan hukum yang dapat diandalkan oleh masyarakat, pemangku kepentingan, maupun internal lembaga. Setiap produk hukum, keputusan, hingga putusan harus terunggah secara utuh, tepat kategori, dan tepat waktu,” ujarnya.

Peserta  juga membahas sejumlah kendala yang masih ditemui dalam pengelolaan JDIH, antara lain pemahaman mengenai jenis dokumen yang wajib dipublikasikan, dokumen yang termasuk dalam pengecualian, serta proses verifikasi dan penyusunan abstraksi.

Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang bersifat internal maupun termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan tidak perlu diunggah. Pengelola JDIH perlu memastikan setiap dokumen yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, dalam pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Kupang, sejak tahun 2024 hingga 2026 tercatat sebanyak 25 dokumen telah diunggah. dari jumlah tersebutm sebanyak 23 dokumen telah terverifikasi, sedangkan 2 dokumen lainnya masih belum terverifikasi.

Data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten Kupang untuk terus meningkatkan ketertiban pengelolaan dokumentasi hukum, khusunya dalam proses verifikasi dan kelengkapan publikasi dokumen, dengan pengelolaan yang baik, JDIH diharapkan dapat menjadi sumber rujukan hukum yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Sonya Masneno

Editor   : Jakaria Senin