Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Penguatan Metodologi Uji Petik untuk Pemetaan Kerawanan PDPB

Tangkapan layar Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina S.E., saat mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Tangkapan layar Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina S.E., saat mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat metodologi pengumpulan dan pengujian data pengawasan yang terukur, berbasis bukti (evidence-based), serta mendukung pemetaan potensi kerawanan PDPB.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu dari sejumlah provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Maluku Utara. Sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai metodologi uji petik sebagai salah satu pendekatan dalam memperoleh data dan informasi yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan PDPB.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, S.E., selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), turut mengikuti kegiatan tersebut.

Maria mengatakan, penguatan metodologi uji petik memberikan tambahan pemahaman kepada jajaran pengawas, khususnya dalam menentukan metode sampling, melakukan pengumpulan data, serta memastikan informasi yang diperoleh dari lapangan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. 

“Kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman bagi kami, khususnya dalam menentukan metode sampling, melakukan pengumpulan data, serta memastikan data yang diperoleh di lapangan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,” ujar Maria.

Menurut Maria, penerapan metodologi pengumpulan data yang terstruktur penting untuk memastikan kegiatan pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga menghasilkan informasi yang dapat dianalisis dan digunakan sebagai bahan tindak lanjut pengawasan.

“Bagi kami di Bawaslu Kabupaten Kupang, pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini dapat menjadi bekal untuk memperkuat pelaksanaan uji petik PDPB maupun kegiatan pengawasan lainnya. Kami perlu memastikan setiap data dan informasi yang diperoleh benar-benar melalui proses pencermatan, verifikasi, dan pendalaman yang sesuai dengan kebutuhan pengawasan,” tambahnya.

Ia berharap penguatan metodologi tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan di daerah, sehingga hasil uji petik dan pengawasan PDPB mampu menghasilkan informasi yang akurat serta dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.

Penguatan metodologi pengumpulan dan pengujian data menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan PDPB. Melalui pendekatan yang lebih terukur dan berbasis bukti, hasil pengawasan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi data pemilih sekaligus membantu jajaran pengawas dalam mengidentifikasi potensi kerawanan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kebutuhan pengawasan.

 

Penulis : Arifin Boik

Editor   : Maria Yulita Sarina