Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu
|
Oelamasi — Dalam rangka memperkuat peran pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pembahasan Naskah Buku Evaluasi Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Sabtu (31/5/2025).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mempersiapkan jajaran pengawas dalam melakukan proses pengawasan PDPB.
Amrunur menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT terkait pelaksanaan PDPB, yang merupakan upaya untuk memelihara, memperbarui, dan menyediakan data informasi pemilih secara berkelanjutan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan dari sisi dasar hukum terkait pengawasan ini, namun penting bagi pengawas pemilu untuk memahami proses dan tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan.
Berdasarkan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih secara aktif. Sasaran dari pengawasan ini meliputi warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri aktif, dan tidak pindah domisili ke luar negeri.
Amrunur juga menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam pengawasan data pemilih, seperti penyalahgunaan data, sistem informasi yang belum sepenuhnya aman, kerahasiaan data yang rentan bocor, hingga kesenjangan pengawasan oleh otoritas tertentu. Khususnya di daerah dengan kerentanan tinggi, pemutakhiran data pemilih perlu menjadi perhatian serius untuk menjamin hak politik setiap warga negara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi P2H dan HP2H Kabuapaten/Kota, Kepala Subbagian, serta staf dari Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Bawaslu se-NTT dalam menyiapkan strategi dan metode pengawasan yang efektif dan terukur, serta mendukung penyusunan evaluasi kinerja pengawasan dalam satu naskah yang utuh dan berorientasi pada peningkatan kualitas pemilu ke depan.(HumasBKK)
Penulis : Imelda B Pong, S.Pd
Editor : Maria Y. Sarina, SE