Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti TOS BARISTE Bahas Kearifan Lokal dalam Mediasi Sengketa Proses Pemilu

Hasil Tangkapan Layar saat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Jakaria Senin, S.Sos. dan Plh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Angela G. Bupu, S.H. saat mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTE)

Hasil Tangkapan Layar saat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Jakaria Senin, S.Sos. dan Plh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Angela G. Bupu, S.H. saat mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTE)

Oelamasi - Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTE) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema "Pentingnya Pendekatan Nilai Sosial dan Budaya Lokal dalam Komunikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu " ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat, Plh. Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui pendekatan berbasis kearifan lokal.

TOS BARISTA Edisi VI menghadirkan Magdalena Y. Wake, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai keynote speaker. Pada sesi utama, materi disampaikan oleh Indah Purnama Dewi, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, yang mengulas penerapan kearifan lokal dalam proses mediasi sengketa Pemilu.

Materi tersebut kemudian diperkaya dengan tanggapan dari Julian Maurits Astasari, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, sehingga tercipta diskusi yang interaktif mengenai praktik penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, keadilan, dan nilai-nilai budaya lokal.

Melalui forum TOS BARISTE, peserta memperoleh pemahaman bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga dapat mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sebagai sarana membangun kesepahaman para pihak.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang mengedepankan musyawarah, menjaga harmoni sosial, serta menciptakan suasana yang kondusif dalam setiap proses penyelesaian sengketa Pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam TOS BARISTA Edisi VI, Bawaslu Kabupaten Kupang terus berkomitmen meningkatkan kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penguatan pemahaman mengenai mediasi berbasis kearifan lokal diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa yang lebih efektif, menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis : Sonya Masneno

Editor  : Jakaria Senin