Bawaslu Kabupaten Kupang Komitmen Sempurnakan Pengelolaan Informasi Publik
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (30/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Bawaslu RI terhadap kinerja pengelolaan keterbukaan informasi publik di seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, dan dihadiri oleh seluruh anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Rapat tersebut menghadirkan narasumber, Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH, anggota Bawaslu Provinsi NTT yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, yang mengulas tentang peran penting Bawaslu sebagai lembaga publik dalam memastikan keterbukaan informasi.
Dalam paparannya, Melpi menekankan empat poin utama yang menjadi perhatian: menyampaikan informasi secara aktif kepada publik, memberikan pembinaan internal, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memberikan solusi atas permasalahan keterbukaan informasi yang muncul.
Selain itu Melpi juga mengingatkan semua jajaran pengelola PPID di Kabupaten/Kota agar mengisi setiap instrumen penilaian dengan cermat dan akurat sehingga mencapai score penilaian yang baik.
Menanggapi kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pemantauan dan evaluasi SAQ yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Provinsi yang telah memberikan pendampingan. Komitmen kami jelas: kami akan segera memperbaiki satu-dua poin yang menjadi catatan dalam pengisian SAQ,” ungkap Adam diruang kerjanya.
Ia juga menambahkan bahwa secara umum pengelolaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kupang sudah berjalan dengan baik berkat kerja keras dan konsistensi tim PPID Kabupaten Kupang.
“Tim PPID kami sudah bekerja dengan baik dari tahun ke tahun. Proses ini bukan baru dimulai, tapi merupakan hasil kerja yang berkelanjutan,” tutupnya.
Dengan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola keterbukaan informasi publik secara konsisten dan akuntabel.(HumasBKK)
Penulis : Abad Umar
Editor : Maria Y. Sarina, SE