Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Kupang Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pemutakhiran Data Pemilih

Foto : Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang pada Selasa, 10 Juni 2025.

Oelamasi — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang pada Selasa, 10 Juni 2025. Fokus pertemuan ini adalah pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya menyangkut pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, serta pemilih pindah domisili.

Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi dan integritas daftar pemilih, serta menjamin hak pilih masyarakat dalam pemilu mendatang. Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna menyelaraskan data kependudukan dan data pemilih secara berkala.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data untuk mencegah permasalahan administratif di tahapan pemilu.

“Kami mencermati adanya dinamika dalam data pemilih, seperti pemilih TMS karena meninggal dunia, pemilih baru yang baru mengurus dokumen kependudukan, serta pemilih yang telah pindah domisili. Hal ini perlu diverifikasi secara akurat bersama Disdukcapil,” ujar Maria.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kupang, Yulius Omri Zakarias Taklal, menekankan perlunya keterlibatan aktif berbagai pihak dalam menjaga validitas data pemilih.

“Data pemilih menjadi salah satu aspek krusial yang harus mendapat perhatian lintas sektor, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekeliruan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB),” tegas Yulius.

Disdukcapil

Pertemuan ini juga menandai komitmen bersama Bawaslu dan Disdukcapil untuk menjaga komunikasi yang intensif dalam setiap perkembangan data kependudukan yang berhubungan dengan hak pilih. Tujuannya adalah memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tercatat secara benar dan memiliki akses terhadap hak pilihnya dalam pemilu yang akan datang.

Dengan adanya sinergi antara lembaga pengawas dan instansi teknis, pemutakhiran PDPB di Kabupaten Kupang diharapkan dapat berlangsung secara optimal, akuntabel, dan transparan.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE