Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Lakukan Penataan Arsip, Wujudkan Akuntabilitas dan Tertib Administrasi

Bawaslu Kabupaten Kupang Lakukan Penataan Arsip, Wujudkan Akuntabilitas dan Tertib Administrasi

Foto: Saat Staf Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan penataan dan pengarsipan dokumen sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan penguatan akuntabilitas kerja, Rabu (11/6/2025)

Oelamasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan administrasi kelembagaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penataan arsip, baik arsip digital maupun fisik, yang dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan ketersediaan dokumen yang rapi, lengkap, dan mudah diakses. Rabu, (11/6/2025)

Penataan arsip ini mencakup klasifikasi dokumen, pengelompokan berdasarkan periode dan kegiatan, serta digitalisasi dokumen penting untuk mengantisipasi kehilangan atau kerusakan arsip.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH, menyampaikan bahwa penataan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab institusional dalam menjamin akuntabilitas lembaga.

“Arsip adalah bukti dari setiap kerja yang kita lakukan. Jika dikelola dengan baik, maka kita dapat mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas, baik dalam penanganan pelanggaran, pengawasan, maupun tugas lainnya,” jelas Adam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH, menekankan pentingnya budaya kerja yang disiplin terhadap administrasi, termasuk dalam pengelolaan arsip.

Menurutnya, arsip bukan hanya catatan masa lalu, tetapi referensi penting untuk masa depan.

“Kami ingin membangun budaya tertib administrasi yang berkelanjutan. Penataan arsip ini adalah bagian dari proses menuju lembaga yang lebih profesional dan siap menghadapi setiap tahapan Pemilu ke depan dengan dokumen yang tertata rapi dan sistematis,” ungkap Marthoni.

Dengan penataan arsip ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap dapat menjadi contoh dalam pengelolaan administrasi yang modern dan terintegrasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Bawaslu RI.(HumasBKK)

polll

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE