Bawaslu Kabupaten Kupang Lakukan Uji Petik PDPB di Camplong I, Pastikan Data Pemilih TMS Sesuai Kondisi Faktual
|
Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melaksanakan pengawasan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Senin (31/8/2026).
Uji petik merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan untuk mencermati dan memastikan kebenaran data pemilih, khususnya pemilih yang telah dinyatakan TMS. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual pemilih dengan mencermati informasi yang diperoleh dari Kelurahan setempat.
Dalam pelaksanaan uji petik, staf Bawaslu Kabupaten Kupang Imelda Pong dan Inyo Lima melakukan koordinasi secara langsung dengan Lurah Camplong 1, Adly Bayu Poerwono, dari hasil komunikasi diperoleh data TMS dengan varian pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili dan pemilih alih status menjadi TNI/Polri terdapat di Rt 22,23/Rw 10,11 sebanyak 13 pemilih, Rt 20/Rw 10 sebanyak 2 pemilih, Rt 21/Rw 10 sebanyak 2 pemilih, Rt 14/ Rw 7 sebanyak 1 pemilih, Rt 10/ Rw 5 sebanyak 8 pemilih dan Rt 08/ Rw 04 sebanyak 4 pemilih.
Staf Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Inyo Lima saat bertemu di kantor kelurahan menjelaskan bahwa pengawasan uji petik dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Pengawasan uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang berstatus TMS seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, Pindah domisili, benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kami melakukan pencermatan dan koordinasi agar informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan,” ujar inyo.
Uji petik difokuskan pada wilayah Rt 22-23, Rw 10-11, dengan sampel 7 pemilih TMS yang sudah meninggal dunia dilengkapi dengan dokumen administratif.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran pengawas didampingi oleh Ketua RW 11 Yandri Taneo, dalam melakukan verifikasi langsung di wilayah yang menjadi sasaran uji petik. Pengawasan dilakukan dengan mencermati data kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, data yang tercatat dapat dicocokkan kembali dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ungkap Bapak yang juga aktif terlibat dalam kegiatan penyelenggara pemilu.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena data pemilih memang perlu diperbarui secara berkala. Jika ada warga yang sudah pindah, meninggal dunia, atau mengalami perubahan status lainnya, informasi tersebut perlu disampaikan agar data pemilih dapat diperbaharui,” ungkapnya.
Oleh karena itu, setiap data TMS yang menjadi objek uji petik perlu dicermati secara faktual dan administratif. Pengawasan secara langsung di tingkat kelurahan hingga lingkungan masyarakat menjadi penting untuk memperoleh gambaran kondisi pemilih yang sebenarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang terus memperkuat fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Hasil pengawasan di lapangan selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Imelda Pong
Editor : Maria Yulita Sarina