Bawaslu Kabupaten Kupang Verifikasi Langsung Data Pemilih di Batakte, Temukan Perubahan Status Pemilih
|
Oelamasi, 11 Juni 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang terus memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan uji petik di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Kupang terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Batakte sebelum melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang menjadi sampel pengawasan. Tim kemudian melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi warga guna mencocokkan data administrasi kependudukan dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum data administrasi yang diperoleh dari pemerintah kelurahan telah sesuai dengan kondisi faktual warga. Meski demikian, Bawaslu masih menemukan sejumlah perubahan status pemilih yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Imelda Pong, menjelaskan bahwa dari hasil uji petik ditemukan tujuh pemilih yang mengalami perubahan status.
Tujuh pemilih tersebut terdiri atas tiga pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri, satu di antaranya dibuktikan dengan kartu keanggotaan. Selain itu, ditemukan tiga pemilih yang telah meninggal dunia, dengan satu pemilih dibuktikan melalui akta kematian, serta satu pemilih yang telah pindah domisili ke luar daerah.
“Uji petik ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan berjalan sesuai prosedur karena data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ujar Imelda.
Ia menambahkan bahwa pengawasan data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdata, maupun warga yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Karena itu, masyarakat juga perlu berperan aktif memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu warga RT 009/RW 004 Kelurahan Batakte, Aranci Napu, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kupang.
“Kami merasa terbantu karena ada pengecekan langsung dari petugas sehingga data kami benar dan hak pilih tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya telah merantau ke Jakarta sejak tahun 2016, namun pada Pemilu sebelumnya masih tercatat sebagai pemilih di Kelurahan Batakte.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan pada pemilu maupun pemilihan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap kualitas data pemilih terus terjaga sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas pada masa mendatang.
Penulis: Imelda B. Pong