Bawaslu Kupang Soroti Keterbatasan Akses SIPOL dalam Pengawasan Partai Politik
|
Oelamasi – Keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi salah satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disoroti dalam Rapat Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/9/2026).
Dari Bawaslu Kabupaten Kupang, kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) beserta staf yang membidangi hukum.
Dalam pembahasan DIM, salah satu persoalan yang diidentifikasi berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018.
Bawaslu Kabupaten Kupang mencatat bahwa keterbatasan akses terhadap SIPOL menjadi kendala dalam melakukan pengawasan administrasi partai politik. Bawaslu memiliki keterbatasan untuk mengakses data dan dokumen yang terdapat dalam SIPOL secara rinci.
Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi partai politik, termasuk dalam melihat keabsahan dokumen secara lebih mendalam sebagai bagian dari proses pengawasan.
Akses terhadap data dan dokumen yang memadai menjadi penting agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara optimal dan berdasarkan informasi yang lengkap.
Atas permasalahan tersebut, salah satu rekomendasi yang dibahas adalah perlunya penambahan pasal yang mengatur standar mengenai akses SIPOL bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Pengaturan akses tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proses pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik peserta pemilu dapat diawasi sesuai dengan ketentuan.
Rapat Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap regulasi sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan. Hasil inventarisasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan dan penguatan pengawasan pada tahapan pemilu.
Penulis : Sonya Masneno
Editor : Jakaria Senin