Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kupang Terima Koordinasi BKD, Bahas Tindak Lanjut Pelanggaran ASN

Bawaslu Kupang Terima Koordinasi BKD, Bahas Tindak Lanjut Pelanggaran ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH saat menerima Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Kabupaten Kupang, Yorhans Lilo, bersama staf dalam kunjungan koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin (1/9/2025).

Oelamasi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Yorhans Lilo, bersama staf, melakukan koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Koordinasi ini bertujuan memastikan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, pada Senin (1/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, menegaskan pentingnya koordinasi berjenjang untuk mempercepat penjatuhan sanksi.

“BKD perlu berkoordinasi dengan BKN melalui Kantor Regional X agar administrasi terkait rekomendasi bisa diperoleh dan ditindaklanjuti dengan cepat. Kami berharap BKD serius menangani kasus ini sehingga ada kepastian hukum,” ujar Adam.

Adam juga menekankan bahwa penegakan disiplin ASN menjadi pembelajaran bersama, agar seluruh ASN tetap netral dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN dapat segera dituntaskan demi kepentingan publik dan tegaknya prinsip netralitas birokrasi di Kabupaten Kupang.(HumasBKK)

Penulis     : Abad Umar

Editor       : Maria Y. Sarina, SE