Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Bincang-Bincang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Secara Daring

Bawaslu NTT Gelar Bincang-Bincang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Secara Daring

Foto : Suasana kegiatan bincang-bincang penyelesaian sengketa proses pemilu secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (16/06/2025).

Oelamasi – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan bincang-bincang penyelesaian sengketa proses pemilu secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (16/06/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam sebulan sebagai bagian dari evaluasi kegiatan serta tindak lanjut rapat sebelumnya yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. 

Fokus utama kegiatan ini adalah mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu yang mencakup 22 kabupaten/kota se-NTT.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi pada tahapan pencalonan.

“Kegiatan bincang-bincang penyelesaian sengketa proses pemilu ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menginventarisasi masalah atau isu-isu negatif terkait penyelesaian sengketa yang ditemukan, baik pada tahapan pencalonan pemilu maupun pemilihan, serta kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan pada masa non-tahapan,” ujar Wake.

Wake menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting untuk mengukur sejauh mana upaya inovasi dan kreativitas telah dilakukan selama masa non-tahapan.

“Rapat bincang-bincang ini penting untuk mengetahui sejauh mana kita berinovasi dan kreatif dalam kegiatan non-tahapan, guna memperkuat kapasitas SDM dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi potensi sengketa pada tahapan pencalonan mendatang.

“Potensi sengketa selalu ada di tahapan pencalonan. Maka dari itu, evaluasi dan inventarisasi pada masa non-tahapan menjadi bekal agar pelaksanaan tugas pengawasan ke depan bisa lebih baik dibandingkan pemilu dan pemilihan tahun 2024 lalu,” jelasnya.

Selain itu, Wake juga mengimbau para Koordinator Divisi Sengketa dari 22 kabupaten/kota untuk mendokumentasikan pengalaman mereka.

“Saya menghimbau agar setiap Koordinator Divisi Sengketa menuliskan dan menceritakan perjalanan selama tahapan pemilu dan pemilihan. Cerita-cerita ini akan dikompilasi menjadi buku sebagai dokumentasi hasil pengawasan jajaran Bawaslu,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jakaria Senin, S.Sos.(HumasBKK)

PAK JAKA

Penulis : Iwan G. Passu, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE