Lompat ke isi utama

Berita

Bikin Konten Anti-Skip, Bawaslu Kupang Dalami Strategi Publikasi Media Sosial

Hilmiyatillah Mokhsen ssat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Provinsi NTT

Hilmiyatillah Mokhsen ssat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Provinsi NTT

Kupang - Hilmiyatillah Mokhsen dalam pemaparannya pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (8/10/2026), membahas inovasi pengembangan konten media sosial untuk memperkuat publikasi kehumasan.

Ia menekankan bahwa konten Bawaslu perlu dikemas secara kreatif dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Publikasi tidak cukup hanya menampilkan foto kegiatan dengan keterangan panjang, tetapi harus mampu menarik perhatian dan menyampaikan informasi yang relevan bagi warga.

Hilmiyatillah memperkenalkan rumus pembuatan konten pancing, jelaskan, dan ajak. Konten diawali dengan pertanyaan atau persoalan yang menarik perhatian, dilanjutkan dengan satu pesan utama menggunakan bahasa sederhana, kemudian ditutup dengan ajakan yang jelas.

Ia juga mendorong penggunaan beragam format konten, seperti Bawaslu Jawab, Mitos vs Fakta, Di Balik Layar, Pake Bahasa Kita, serta Kuis dan Polling. Berbagai format tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat, meluruskan kesalahpahaman, dan meningkatkan keterlibatan publik.

Dalam pengelolaan media sosial, Hilmiyatillah mengingatkan pentingnya memeriksa fakta dan dasar hukum sebelum publikasi, menjaga netralitas, melindungi data pribadi, menggunakan bahasa yang santun, serta meminta izin sebelum merekam masyarakat.

Melalui penerapan strategi tersebut, publikasi Bawaslu diharapkan tidak hanya berfokus pada kegiatan kelembagaan, tetapi juga menyajikan informasi yang mudah dipahami, bermanfaat, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis : Sonya Masneno

Editor   : Maria Yulita Sarina