Catatan Bawaslu Saat Debat Terbuka Putaran Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang
|
Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang mengawasi secara melekat Debat Terbuka Putaran Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang digelar di aula Gereja Elim Naibonat, Sabtu (12/10/2024).
Beberapa hal penting yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu selama debat berlangsung adalah memastikan proses debat sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi ke 5 (lima) calon Bupati dan wakil Bupati yakni kepatuhan terhadap aturan kampanye, netralitas panitia dan moderator, penggunaan fasilitas negara, pembagian waktu yang adil, kampanye hitam dan negatif dan perilaku pendukung saat debat berlangsung.
Debat terbuka ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan misi dan visi dan program serta saling memberikan pertanyaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH menyampaikan bahwa terkait dengan debat publik Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan beberapa catatan, yang pertama dari sisi ruangan yang digunakan kapasitasnya besar akan tetapi peralatan pendukung seperti AC pendingin dan kipas angin tidak mendukung sehingga audiens tidak nyaman karena kepanasan.
“Yang kedua ketika moderator memberikan sanggahan pada saat calon sementara menyampaikan tanggapan atau pernyataannya sehingga waktu pasangan calon terpotong dan dapat menganggu kosentrasi calon”
“Ketiga durasi Waktu 2 (dua) menit tidak cukup dalam penyampaian visi misi dan program, hal ini membuat pasangan calon tidak bisa menyampaikan secara baik.”
“kemudian yang Keempat moderator tidak menyampaikan tata tertib secara jelas dan lengkap sehingga adanya yel-yel dari pendukung pasangan calon pada saat debat berlangsung.”
Bawaslu Kab Kupang melakukan pengawasan secara melekat untuk menjaga integritas debat dan memastikan bahwa proses berlangsung transparan, jujur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta debat tersebut adalah Ke 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang:
- Pasangan Calon Nomer Urut 1: Drs. Korinus Masneno (Calon Bupati) Drs. Selfester M. Banfain, M.Si (Calon Wakil Bupati)
- Pasangan Calon Nomer Urut 2: dr. Messerassi Baitnaveou Ataupah (Calon Bupati) Maria Nuban Saku,SH (Calon Wakil Bupati)
- Pasangan Calon Nomer Urut 3: Jerry Manafe,SH., M.Th (Calon Bupati) Melianus Akulas,ST (Calon Wakil Bupati)
- Pasangan Calon Nomer Urut 4: Yosef Lede, S.H. (Calon Bupati) Aurum O. Titu Eki, S.Ars, M.Ars (Calon Wakil Bupati)
- Pasangan Calon Nomer Urut 5: Melkisedek Eliaser Buraen(Calon Bupati) Robby G. J. Manoh (Calon Wakil Bupati)
Debat terbuka putaran pertama dengan tema "Transformasi Sosial, Strategi dan Inovasi Penguatan dan Pembangunan Berkelanjutan Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesejahteraan Kepada Masyarakat Kabupaten Kupang.
Panelis dalam debat dimaksud yakni Dr. Hamza Walukada, M.Si. Alwa Ola Riantoby, S.I.P., M.Si. Eusabius Separera Niron, S.I.P., M.Si. Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum. Dr. Rudy Rohi, S.H., M.Si
Debat Paslon direncanakan 2 kali yakni tanggal 12 Oktober 2024 di Aula Gereja Elim Naibonat dan tanggal 22 November 2024.
Debat terbuka dihadiri oleh Masyarakat Kabupaten Kupang, Dandim 1604, Kapolres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, Pimpinan DPRD, Ketua Anggota dan Sekretaris KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tatapem Kabupaten Kupang, Radio Suara Kabupaten Kupang, Sentra Efata, pimpinan media cetak, media elektronik dan online, Pdt. Erens Y. A. Fanggindae, S.Th, Pimpinan partai politik pengusul dan tim kampanye.(HBKK/Ari)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Y. Sarina, SE
Catatan Bawaslu Saat Debat Terbuka Putaran Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang