Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas di Amarasi, Bawaslu Kupang Temukan Data Pemilih Ganda hingga Pindah Domisili

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. bersama staf saat melakukan Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kupang di Kecamatan Amarasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. bersama staf saat melakukan Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kupang di Kecamatan Amarasi

Oelamasi, — Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan sejumlah kondisi faktual dalam pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kupang di Kelurahan Nonbes dan Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan hasil pencermatan dan verifikasi di lapangan, ditemukan 2 pemilih teridentifikasi sebagai pemilih ganda, 1 pemilih telah meninggal dunia, dan 1 pemilih telah pindah domisili. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara cermat, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan secara langsung dengan mencermati proses kerja jajaran KPU Kabupaten Kupang serta melakukan koordinasi dengan pemerintah Kelurahan Nonbes dan Desa Kotabes. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan mengonfirmasi kondisi faktual penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Tim Bawaslu Kabupaten Kupang terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, bersama staf Roy Yandri Siki. Pengawasan dilakukan bersama Tim KPU Kabupaten Kupang yang dipimpin Inesta Chrisane Arianti Louk.

Untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Nonbes melalui Sekretaris Kelurahan Nonbes, Arnolus Nesimnasi, S.H., serta Kepala Desa Kotabes, Imanuel Banu.

Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa menjadi bagian penting dalam proses pencermatan karena pemerintah setempat memiliki informasi mengenai kondisi penduduk serta keberadaan masyarakat di wilayah masing-masing.

Objek pengawasan dalam Coklit Terbatas tersebut berasal dari data pemilih yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data tersebut menjadi perhatian untuk dilakukan pencermatan karena terdapat sejumlah persoalan administrasi, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif, data pemilih ganda (duplicate), serta data pemilih luar negeri.

Dalam prosesnya, Bawaslu membandingkan informasi yang tercantum dalam data administrasi dengan kondisi faktual yang diperoleh melalui koordinasi dan verifikasi di lapangan. Pencermatan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan nama pemilih, tetapi juga terhadap status dan kondisi masing-masing pemilih.

Hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat data pemilih yang membutuhkan penyesuaian dan tindak lanjut. Data pemilih ganda, misalnya, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan identitas pemilih dan menentukan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, data tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran agar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum sebagai pemilih aktif.

Demikian pula terhadap pemilih yang telah pindah domisili, diperlukan penyesuaian berdasarkan domisili dan kondisi administrasi kependudukan terbaru. Langkah tersebut penting agar data pemilih dapat menggambarkan kondisi faktual masyarakat secara tepat.

Pengawasan Coklit Terbatas ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kupang dalam mengawal kualitas data pemilih. Melalui pencermatan dan verifikasi secara langsung, Bawaslu memastikan setiap persoalan data yang ditemukan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi penyelenggara teknis dalam proses pemutakhiran data pemilih.

 

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor   : Sonya Masneno