Dalami Aturan PSU, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti TOS Bawaslu Edisi VII
|
Oelamasi, 07 September 2026– Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan TOS Bawaslu Edisi VII yang mengangkat tema “Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum". Kegiatan ini menjadi ruang penguatan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap ketentuan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang turut berpartisipasi melalui Koordinator Divisi HPS, Plh. Kasubag, serta staf.
TOS Bawaslu Edisi VII menghadirkan Sebastianus Fernandes, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, sebagai narasumber. Sementara itu, Frumensius Mentih, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, turut memberikan tanggapan dalam pembahasan.
Kegiatan juga menghadirkan Magdalena Y. Wake, Kordiv HPS, sebagai keynote speaker yang memberikan pengantar sekaligus penguatan terhadap substansi pembahasan.
Pembahasan berfokus pada ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam UU Pemilu, khususnya mengenai kondisi atau keadaan yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya PSU. Peserta juga diajak memahami pentingnya ketelitian jajaran pengawas dalam mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kupang dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam memahami regulasi serta meningkatkan kesamaan perspektif dalam menghadapi persoalan kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan PSU.
Melalui forum TOS Bawaslu, pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarpengawas diharapkan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Sonya Masneno
Editor : Jakaria Senin